Iklan Semua Halaman


{{ date }}
{{ time }}

Kejari Humbahas Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Periode 2022

Tombak Publik.
Kejari Humbahas musnahkan barang bukti perkara pidana, Rabu 15 Maret 2023. sekira Pukul 10.00 WIB, bertempat dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, 

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan selaku eksekutor telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap periode Juni 2022 sampai dengan September 2022, dirampas untuk dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Barang bukti yang dimusnahkan Kejari terdiri dari 14 perkara. antara lain,
Narkotika sebanyak 5 perkara terdiri dari
Ganja kering seberat 5,82 Gram, Sabu-sabu seberat 27,22 Gram.
Perjudian sebanyak 4 perkara terdiri dari, 1 unit mesin judi tembak ikan.
Oharda sebanyak 4 perkara.
Pemalsuan Surat sebanyak 1 perkara.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang diwakili Kepala Seksi Intelijen Gerry Anderson Gultom, SH, MH bersama-sama Kasi Tindak Pidana Umum Herry Sanjaya, SH, MH dan Kepala Seksi 
Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Ilmi Akbar Lubis, S.H serta dihadiri seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

Turut hadir dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dari  Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, antara lain Bupati Humbang Hasundutan yang diwakili Kabag Hukum Syahrijal Simamora, SH, Kapolres Humbang Hasundutan yang diwakili Waka Polres Kompol Tangap Manurung, Kasat Narkoba AKP Syamsul, Kepala Rutan Kelas II Humbang Hasundutan Herry H Simatupang MH beserta para tokoh agama dan masyarakat dengan disaksikan insan Pers Humbang Hasundutan,
Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan juga
melaksanakan launching mobil operasional dan layanan pengantaran barang bukti serta pelayanan hukum, mobil layanan tersebut bertujuan untuk melayani masyarakat dalam hal pengembalian barang bukti yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap secara gratis.

(Jahara Sihite).