Iklan Semua Halaman


{{ date }}
{{ time }}

Polsek Medan Labuhan Kedatangan Ucapan Selamat Dari masyarakat Atas Kasus Viral Mayat Beca.



Tombak Publik.
Kantor Polsek Medan Labuhan  kedatangan ucapan Selamat atas berhasil mengungkap Kasus Viral Pembunuhan Viral Mayat di Beca yang terjadi di salah satu pondok dijalan Datuk Rubiah 

Ucapan selamat tersebut ditujukan kepada jajaran Kapolsek Medan labuhan terkhusus Sat reskrim Polsek Medan labuhan atas keberhasilannya  mengungkap kasus kejahatan pembunuhan Viral Mayat di Beca 

Sesuai paparan dari Kapolres Pelabuhan Belawan pada Sabtu,18/11/2023 AKBP Josua Tampubolon, SH,MH 


"Pelaku melarikan diri ke daerah Dumai, tim yang terus melakukan perburuan akhirnya berhasil menangkap pelaku dari sebuah rumah salah satu kerabatnya.

“Pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur lantaran mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap,”ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan ini, dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengatakan kalau dirinya sakit hati lantaran korban tak mengembalikan uang yang dipinjamnya.

“Korban memiliki hutang kepada korban sebanyak Rp 31 juta dengan alasan membuka usaha jual beras. Selain itu juga, pelaku dan korban diduga juga memiliki hubungan khusus meski korban telah memiliki suami,”sebut Kapolres.

Sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku dan korban sempat janjian bertemu disalah satu kafe esek- esek di Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Di kafe ini menurut pelaku, sebelum dibunuh korban dan pelaku sempat berhubungan badan, pelaku sempat menagih hutang yang dipinjam korban, namun tidak ada respon dari korban sehingga membuat emosi pelaku dan langsung memiting leher korban hingga tewas.

Melihat korban tak bernyawa, pelaku sempat bingung dan mencari pertolongan dari warga sekitar.

Pelaku sempat meminjam becak motor seorang penggerek buat sawit dengan alasan membawa istrinya ke rumah sakit.

Pelaku sempat membawa korban ke pemukiman warga di Pasar 10 Lahan Garapan Jalan Keluarga, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli dengan maksud hendak dibuang, namun warga yang mengetahui hal tersebut langsung menghalangi niat pelaku, akhirnya pelaku mengantar jasad korban ke rumah dengan menggunakan ambulance dengan alasan kalau korban tewas tabrakan.

Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan dan sedang menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Untuk pelaku kit jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun,”pungkas Kapolres
(Siburian)