Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Anak Di Bawah Umur Nekat Membunuh Ibu Lanjut Usia Di Kabupaten Humbahas

Tombak Publik.
Sat Reskrim Polres Humbahas Berhasil mengungkap peristiwa pembunuhan di Desa Nagasaribu I. Kecamatan Lintongnihuta. Kabupaten Humbang hasundutan.

Roslinda Pasaribu (60) itu menjadi korban pembunuhan pada bulan Januari 2022.
tubuh Rosalinda ditemukan di kamar mandi dengan kondisi basah kuyup dan ditemukan ada luka memar di kepalanya.

Setelah selesai prosesi penguburan. timbul keraguan dari anak-anak korban yang merasakan adanya kejanggalan terkait kematian Roslinda wanita Lansia tersebut.

Sehingga atas kesepakatan bersama dan juga pihak keluarga. akhirnya sepakat dan resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Humbahas, dan dilaporkan pada Kamis (24/02/22).

Atas laporan itu. pihak polres Humbahas pun mendalami laporan tersebut. dan tanggal 06/04/2022. Pihak Polres Humbahas berhasil mengungkap identitas para pelaku dan telah berhasil diamankan.
Setelah berhasil mengungkap peristiwa dugaan pembunuhan tersebut, Polres Humbahas pun mengadakan temu pers pada Selasa (12/04/22) di aula Mako Polres Humbahas.

Kapolres Humbahas AKBP. Achmad Muhaimin. S.I.K, M.H bersama Kasat Reskrim AKP. J. H. Tarigan, S.H menuturkan bahwa motif pembunuhan Roslinda Pasaribu berawal dari A N (15) dan pelaku masih berstatus pelajar SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama) dan berawal ketika pelaku bersama kedua temannya berniat mencuri barang berharga milik korban dan juga tersangka tidak mempunyai niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Tersangka A. N memasuki rumah Roslinda ketika Roslinda atau korban keluar dari rumahnya dengan sesuatu urusan dan tanpa disadari oleh korban, ternyata para pelaku dan kedua pelaku lainnya tengah mengawasi rumah korban.

Dan disaat Rosalinda keluar dari rumahnya, selanjutnya tersangka A P pun masuk ke dalam rumah Roslinda dan mencuri uang milik korban.

Namun tak lama dan tak disangka seketika itu juga korban kembali pulang kerumahnya, dan korban tidak mengetahui bahwa tersangka sudah berada didalam rumahnya.

Oleh karena tersangka tak menduga bahwa Roslinda akan kembali secepat itu. membuat tersangka menjadi panik dan bersembunyi ke kamar mandi.

Namun disaat korban berniat ingin mencuci piring ke kamar mandi, membuat pelaku semakin panik dan disinilah terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut.

Roslinda pun terbunuh ketika Roslinda membuka pintu kamar mandi, dan pelaku mendorong pintu dari dalam kamar mandi yang membuat korban terlempar dan terjatuh.

Disaat roslinda terjatuh, kemudian tersangka langsung bergerak menghampiri mencekik leher korban dan spontan korban memberikan perlawanan dengan menggigit tangan tersangka.

Akibat perlawanan dari korban. tersangkapun spontan menghantam kepala korban menggunakan batu yang dimana batu tersebut biasa digunakan untuk mengganjal daun pintu kamar mandi.

Pelaku pun memukul kepala korban sebanyak 2 kali dan pukulan yang dilakukan oleh tersangka berujung kematian.

Dan pelaku mengambil Cincin dari jari korban beserta uang tunai dari dompet korban berjumlah 1.700.000 dan selanjutnya tersangka pun beranjak keluar dari rumah korban.

Dan tersangkapun langsung menemui kedua temannya yang tadinya menunggu berada di luar rumah. dan para pelaku pergi dari lokasi.

Dan uang dari hasil tindakan kejahatan itu, pelaku membelanjakannya membeli kostum dan sepatu sepak bola dan kemudian sisanya dibagi bersama.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut A N (15) dikenakan pasal 339 subsider 365 ayat 3 subsider 362 KUHP dengan ancaman penjara 20 Tahun.

Sementara kepada tersangka K N (15) dikenakan pasal 56 KUHP dan pasal 362 karena turut membantu kejahatan melakukan pencurian dengan ancaman 5 Tahun penjara.

Dan kepada tersangka D. L. T. 23 tahun dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara.

(Jahara Sihite).