Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Ada Lagi Anggota Polri Yang Dilaporkan Ke Propam, Yakni Penyidik Pembantu Polres Samosir Briptu MFS

Tombak Publik.
Oknum Penyidik Pembantu Polres Samosir Briptu MFS dilaporkan ke Propam dan Irwasum Mabes Polri karena diduga tidak menjalankan tupoksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Hal itu dikatakan Pandapotan Sitohang melalui kuasa hukumnya Marimon Nainggolan, SH, MH dan Herlinson Manurung, SH juga Jegesson P Situmorang, SH serta Hendro Sihaloho, SH dari Kantor Law Office Nainggolan & Partners, Rabu (08/06/22).

"Kami telah mengirim surat ke Kabid Propam Polda Sumut sesuai dengan No. 008/NP-P/I/2022 Tertanggal 28 Januari 2022 dan surat No. 014/NP-P/II/2022 Tertanggal 21 Februari 2022, perihal pengaduan dan mohon tindakan tegas terhadap Penyidik Pembantu Polres Samosir atas nama Briptu MFS" katanya.
 
Dalam laporannya, Marimon meminta kepada Kabid Propam Mabes Polri untuk memeriksa dan memanggil Penyidik Pembantu atas nama Briptu MFS dikarenakan tidak melakukan tupoksi secara profesional dalam menangani Laporan Polisi tersebut.
 
"Karena Laporan Polisi dari klien kami yang sudah dilaporkan cukup lama sejak Tanggal 11 Agustus 2021, serta kami juga meminta agar oknum penyidik yang diduga mengintimidasi klien kami diperiksa dan dipanggil, karena telah bertentangan dengan tanggungjawab Kepolisian Republik Indonesia yang mengayomi dan melindungi masyarakatnya bukan mengintimidasi ataupun menakut-nakuti masyarakatnya seperti hal yang telah dialami oleh klien kami" tegasnya.

Marimon mengatakan sebelum melaporkan ke Propam Polri, Briptu MFS sudah diperiksa pada Tanggal 4 Maret 2022, dan berjanji akan melaksanakan tupoksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kemudian, pada Tanggal 31 Maret 2022, atas undangan yang disampaikan kepada klien kami, telah dilaksanakan pertemuan yang dihadiri Kapolres Samosir, Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polres Samosir dan Penyidik Pembantu Briptu MFS SH," sebutnya.

Dalam pertemuan itu, sambung Marimon, menyampaikan beberapa hasil dari pemeriksaan, ternyata saat itu terungkap yang menguasai surat yang diduga palsu tersebut adalah ES, kemudian berdasarkan keterangan Marudut Sinaga (Terlapor) dalam pemeriksaan, mengaku tidak ada menyimpan surat yang diduga palsu tersebut dan tidak pernah mempergunakan surat tersebut.

"Mempertimbangkan hal itu, Kapolres Samosir memerintahkan kepada Penyidik Pembantu Briptu MFS agar segera menindaklanjuti Laporan Polisi No. LP/B/199/VIII/2021/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut, Tertanggal 11 Agustus 2021 atas nama Pelapor Pandapotan Sitohang tersebut dengan melakukan pemanggilan kepada ES" ujarnya.

Selain itu, Kapolres juga memerintahkan agar saksi-saksi lainnya guna dimintai keterangan, menyita surat yang diduga palsu tersebut dari saudari ES serta membawa surat tersebut untuk diterjemahkan dari bahasa batak menjadi bahasa Indonesia dan untuk segera diuji ke Laboratorium Forensik Polda Sumut.

"Kapolres Samosir juga memerintahkan kepada jajarannya untuk memberikan atensi dalam penanganan perkara yang dilaporkan oleh klien kami," ujarnya.

Sesuai dengan informasi dari klien kami, kata Marimon, penyidik telah melakukan pemanggilan kembali kepada saudari ES untuk dimintai keterangan dan penyidik juga telah meminta ES untuk membawa asli Surat Perjanjian tahun 1949 yang diduga palsu tersebut.

"Ternyata saudari ES tidak hadir dalam pemanggilan tersebut, Briptu MFS menyatakan akan melakukan pemanggilan kembali, namun pada Tanggal 14 Mei 2022 klien kami kembali mempertanyakan perkembangan Laporan Polisi tersebut, tetapi Briptu MFS menyatakan belum melakukan pemanggilan kembali dengan alasan yang tidak jelas dan terkesan menghindar dari Pelapor," sebutnya.

"Beberapa hari kemudian klien kami kembali mengkonfirmasi tindak lanjut pemanggilan tersebut, namun Briptu MFS, tidak memberikan jawaban apapun kepada klien kami," tambahnya.

Ia menilai Briptu MFS tidak melaksanakan tupoksinya dan mengabaikan instruksi dari Kapolres Samosir sebagaimana yang telah dirapatkan pada Tanggal 31 Maret 2022 tersebut, sehingga berdasarkan kronologis tersebut diatas seolah Laporan Polisi tersebut terkesan dipermainkan.

Selain itu, menurut keterangan yang disampaikan klien kami, dimana ada oknum polisi yang berupaya untuk mengintimidasi klien kami dengan mengatakan “hati-hati kalian, mereka banyak, nanti kalian kenapa-kenapa” hal tersebut sangatlah menimbulkan kecemasan dan ketakutan bagi klien kami selaku korban.

"Sehingga kami selaku kuasa hukum mengadukan sekaligus memohon perlindungan hukum ke Propam dan Irwasum Mabes Polri," pungkasnya.

Dikutip dari www.apacerita.id