Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Polres Pelabuhan Belawan Paparkan Pengungkapan Kasus Kejahatan

Tombak Publik.
Polres Pelabuhan Belawan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan berbagai kasus yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH. Rabu (08/06/22).

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Syahputra, SH, MH dan Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Herikson Siahaan, SH, MH juga Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Agus Purnomo, SH, MH.

Kapolres menyampaikan beberapa kasus, diantaranya pencurian dengan kekerasan yang telah mengamankan tersangka DH (26).

Kronologis kejadian berawal dari video viral tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh 2 orang tersangka DH dan JS (DPO), tersangka melakukan tindak kejahatan terhadap korbannya dengan cara menyergap korban yang sedang berjalan kaki, lalu memaksa mengambil uang korban sebanyak 54.000 dan kemudian bergegas meninggalkan korban dengan menaiki angkot menuju arah belawan.

Berdasarkan rekaman video, kemudian personil Polsek Medan Labuhan melakukan penyelidikan dan pada Tanggal 01 Juni 2022, didapat informasi bahwa salah satu tersangka sedang berada di Kawasan Simpang Kantor, Kelurahan Martubung dan kemudian dilakukan penangkapan dan setelah menangkap salah satu dari pelaku selanjutnya dilakukan pengembangan dan kemudian akan melakukan penangkapan terhadap JS yang kini masih diburon.

Dan kemudian kasus pencurian dengan kekerasan juga menimpa Zul dengan tersangka Kingkong yang berpura-pura menumpang.

Adapun kronologis kejadian, Selasa (07 Juni 2022). sekira pukul 01.30 WIB. Zul dan istrinya datang dari arah Medan menuju Belawan membawa truk Tanki, setelah memasuki pintu Tol Belawan, pelaku memberhentikan mobil Tanki yang dikemudi oleh korban dengan alasan menumpang ke Jalan Tol Kampung Nelayan, namun kemudian pelaku meminta uang rokok dan korbanpun memberikan uang rokok yang diminta oleh pelaku, namun pelaku merasa kurang puas dengan uang yang diterimanya dari Zul dan kemudian pelaku mengeluarkan pisau dan merampas dompet beserta Handphone milik Zul. Dan karena korban (Zul) melawan, pelaku kemudian menusuk korban dibagian dahi sebelah kiri dan mengakibatkan luka sobek di celah jempol tangan kiri.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh korban ke Polisi, Rabu (08 Juni 2022). sekira pukul 01.15 WIB. Dan dengan dasar Laporan Polisi dari korban tersebut, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Saputra memerintahkan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Herikson Siahaan agar segera dilakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan serta keterangan para saksi-saksi kemudian berhasil diketahui identitas para pelaku. Dan Tim kemudian melakukan pengejaran.

Mendapat informasi bahwa, tersangka Kingkong sedang berada di Jalan Margandi Siregar, Kelurahan Pekan Labuhan. Kingkong yang sedang berada di rumah bersama istrinya pun diciduk dan Tim langsung mengamankan tersangka Kingkong serta memboyong pelaku ke Kantor Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Dan pada gelar konferensi pers ini juga dipaparkan terkait Kasus Pembunuhan dan  Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan tersangka A R, pelaku A R dijerat Pasal 338 Subsider 351 ayat (3) KUHPidana.

Adapun kronologis kejadian yakni pada, Senin (23 Mei 2022). sekira pukul 20.00 WIB. korban bersama dengan tersangka sedang minum minuman keras disalah satu warung di dekat TKP, kemudian saat sedang minum-minum bersama, pelaku mengungkapkan rasa kecewanya kepada korban karena meminta pekerjaan yakni pekerjaan jaga malam, namun korban malah memberikan pekerjaan tersebut kepada orang lain.

Dan kemudian disaat itu juga terjadi perdebatan panjang yang berujung terjadinya insiden tersebut.

(W. Napitupulu).