MEDAN_Dalam pengakuannya, Kapten Laut I Made Surya mengatakan telah tiga kali membeli narkotika jenis sabu dari Mayor Laut Faisal Mulia setelah keduanya berdinas di tempat berbeda.
Di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Senin (10/08/2026), Surya mengaku memesan sabu dari Tanjungpinang untuk dikirim ke Surabaya menggunakan pesawat TNI Angkatan Laut.
Surya memberikan kesaksian secara daring dalam persidangan perkara Faisal. Dia mengatakan mengenal Faisal ketika keduanya berdinas di Lanudal Juanda -Surabaya, sekira bulan November 2024. Faisal kemudian mengenalkan sabu itu, dan keduanya beberapa kali membeli serta mengonsumsi sabu tersebut bersama-sama.
Hubungan mereka tetap berlanjut meskipun Faisal telah dimutasi ke Tanjung Pinang - Kepulauan Riau, pada Juli 2025. Surya mengaku masih memesan sabu kepada Faisal meski mereka tidak lagi berdinas di lokasi yang sama. Pengiriman dari Tanjung Pinang menuju Surabaya disebutkan menggunakan pesawat militer.
“Seingat kami, ketika terdakwa di Tanjung Pinang, kami beli tiga kali,” ucap Surya di persidangan.
Dokumen dakwaan mencatat adanya transaksi sabu dari Faisal kepada Kapten Laut Made Surya yang dikirim menuju Bandara Juanda - Surabaya.
Disebutkan salah satunya terjadi pada tanggal 4 September 2025 sebanyak dua paket, kemudian pada tanggal 29 Oktober 2025 sebanyak dua paket yang kembali dikirim kepada Surya.
Dan dalam dakwaan disebutkan, pengiriman sabu dari Tanjungpinang ke Surabaya dan ke Madiun berlangsung selama September hingga November 2025.
Surya mengatakan, Faisal beberapa kali meminta bantuan seorang prajurit bernama Annas untuk mengambil paket yang tiba di Lanudal Juanda. Setelah paket diambil, barang tersebut kemudian dikirim kepada Surya menggunakan jasa ojek online. Annas yang turut hadir sebagai saksi menyatakan, dirinya tidak sama sekali tidak mengetahui isi dari paket tersebut.
Diterangkan juga bahwa antara keduanya pernah terjadi permasalahan, permasalahan muncul karena berat sabu yang diterima tidak sesuai dengan pesanan.
Pada Oktober 2025, Surya mengaku hanya menerima sekira dua gram sehingga masih memiliki utang kepada Faisal. Persoalan tersebut kemudian membuat transaksi berikutnya tidak dilanjutkan.
Dan pada 25 November 2025, istri Faisal disebut kembali menawarkan sabu kepada Surya ketika Surya sedang dalam perjalanan dari Malang menuju Surabaya. Surya diberi tahu barang tersebut akan kembali dikirim melalui pesawat TNI pada 26 November. Namun Faisal mengaku menolak karena utang dari transaksi sebelumnya belum diselesaikan.
Sehari setelah tawaran tersebut, dugaan pengiriman sabu menggunakan pesawat TNI AL terbongkar. Berdasarkan dakwaan, Faisal menyiapkan 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 9,83 gram, dengan 12 paket dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL untuk dikirim menggunakan pesawat CN-235. Dari jumlah paket tersebut juga direncanakan untuk kepada sejumlah pembeli di Madiun - Jawa Timur.
Sebelum berangkat, paket diserahkan kepada awak pesawat pada 26 November 2025. Namun, sebelum pengiriman, Komandan Wing Udara I memerintahkan petugas intelijen untuk mengamankan Faisal beserta barang bukti.
Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan dua paket tambahan di rumah terdakwa, total barang bukti mencapai 14 paket sabu seberat 9,83 gram.
Dalam dokumen perkara, Faisal juga disebut memperjualbelikan sabu kepada sejumlah perwira lain selama dirinya berdinas.
Faisal didakwa dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sementara itu Surya juga mengaku masih menunggu proses perkara tersendiri terkait dugaan penyalahgunaan narkotika untuk disidangkan di peradilan militer di Surabaya.
@ristonsinaga
Komentar