HUMBAHAS _Hadir di lokasi sengketa tanah di Desa Baringin Natam, Kecamatan Parlilitan - Kabupaten Humbahas, dengan berpakaian baju dinas TNI, tim pengacara hukum Kodam I/BB fiduga menyalahi kode etik TNI, Jumat (07/08/26).
Keterlibatan prajurit TNI aktif sebagai penasihat hukum dipandang memiliki risiko besar dalam perkembangan proses peradilan sipil di Indonesia, keterlibatan tersebut dapat memberikan kesan intimidasi atau tekanan kepada salah satu pihak, termasuk saksi dan hakim terlebih apabila mereka hadir dengan menggunakan embel-embel militer aktif.
Hal ini bisa menghambat kesaksian dan pemeriksaan yang jujur, bahkan berdampak pada proses peradilan sipil yang adil.
Di sisi lain, partisipasi prajurit TNI aktif sebagai penasihat hukum dalam konteks peradilan sipil dapat mengancam kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan masyarakat hukum yang independen.
Perkara sengketa tanah yang di klaim oleh oknum TNI di Huta Godang (perladangan aek salak) Desa Baringin Natam yang sudah bertahun - tahun yang saat ini dalam proses gugatan perkara di Pengadilan Negeri Tarutung, telah masuk dalam agenda pemeriksaan setempat, yang dihadiri Horas El Cairo Purba, SH, MH sebagai Ketua Majelis serta dua orang Hakim Anggota dan seorang Panitera Pengganti yang dilaksanakan pada, Jumat (07/08/2026).
Dalam perkara tanah tersebut, hadir pihak penggugat Toni Sitohang, yang merupakan anggota TNI aktif beserta pengacaranya dari TNI yaitu Kapten Chk Jhon Mei Pakpahan dan Rekan.
Tanah seluas 12.941M² adalah tanah warisan dari milik Op. Maruba Sitohang (keturunan dari Oppu Porhas Sitohang (selaku pembuka Huta Baringin Huta Godang), dijelaskan bahwa Oppu Maruba Sitohang (almarhum) adalah ayah kandung dari Domu Sitohang dan telah diwariskan kepada Domu Sitohang sesuai dengan surat waris yang disaksikan dan ditandatangani oleh keluarga dan raja huta Baringin Huta Godang.
Almarhum Domu Sitohang beserta istrinya Pintauli Simbolon sudah turun-temurun menguasai dan mengelola objek tersebut dengan menanam tanaman palawija, padi, dan tanah tersebut sudah terdaftar di desa dengan bukti adanya Surat Keterangan Tanah yang di terbitkan Kepala Desa Baringin Natam dan ditandatangani para tokoh adat Desa Baringin Natam.
Tapi pihak penggugat yaitu Toni Sitohang yang merupakan oknum TNI adalah warga desa yang bertetangga dengan tergugat telah menyangkal keabsahan Surat Keterangan Tanah itu dan menunjukkan surat yang ada padanya yaitu surat yang bertanda tahun 1949.
Anehnya, surat yang di tunjukkan pihak penggugat tersebut sudah memakai kertas folio bergaris dan strip jari, namun jari tersebut tidak seperti strip jari biasanya, hal itu memunculkan kecurigaan yang juga pada tahun 1949 belum ada yang menggunakan kertas folio bergaris.
Hal itulah yang membuat pengacara para Tergugat Togar Sirait, SH, MH merasa janggal dan meragukan keaslian surat tersebut.
"Empat tahun setelah kemerdekaan Indonesia telah terjadi tukar menukar tanah antar kabupaten, yaitu tanah di Kabupaten Humbang Hasundutan (dahulu Taput) ditukar dengan tanah di Sigodung (Tapteng), sedangkan saat itu masih sangat banyak tanah tidak bertuan. Kemudian orang tua dahulu banyak yang belum mengecap pendidikan jadi untuk tanda tangan dilakukan dengan menggunakan stempel jari. Kemudian bahasa dalam surat tersebut menurut kami sudah bahasa batak modern karena di Indonesia EYD berlaku sejak 1972. Lagipula kami juga mengundang pihak penggugat untuk melakukan uji lab untuk memastikan keaslian surat tersebut untuk menjawab keraguan masyarakat Desa Baringin Natam dalam hal ini warga dusun Huta Godang terkhusus para tergugat. Lagi pula, setelah diterjemahkan surat tersebut ke bahasa Indonesia oleh ahli bahasa yang diminta dari penggugat, sangat banyak kejanggalan yang tidak sesuai dan saling bertolak belakang contohnya si A menerima 3000 liter padi sebagai ganti untung tanahnya begitu juga si B menerima 3000 liter padi juga, jadi remis mereka hahaha, kalo memang surat tersebut bukan rekayasa mari kita uji lab, dan kami pihak tergugat siap menanggung biaya pengujian lab apabila penggungat tidak punya biaya atau tidak bersedia membiayai uji lab nya" kata Togar.
Masyarakat Huta Godang dan bebedapa warga juga mempertanyakan kedatangan pengacara penggugat dari pihak TNI aktif Kumdam I/BB yang berpakaian baju dinas lengkap ke lokasi yang terkesan bertujuan untuk menakut-nakuti.
"Keturunan almarhum Domu Sitohang dan seluruh keluarga besar Porhas Sitohang sebagai pembuka perkampungan Huta Godang meminta kepada seluruh warga Desa Baringin Natam, agar menyuarakan kebenaran tanpa ada rasa takut, kalau ada intimidasi dari pihak-pihak tertentu, kebenaran akan selalu berpihak kepada orang yang benar dan jujur" ucap Togar mengakhiri.
@Js
Komentar