Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Jual Sepeda Motor Curian, Warga Desa Rawang Baru Diamankan Polsek Pulau Raja

Tombak Publik.
Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan Polda Sumut yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja Ipda Bambang Wahyudi, Berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Dusun X Desa Rawang Baru Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan, Selasa (14/08/21) Sore.

Pelaku Berinisial RE alias Gomblo (24) yang merupakan Warga Dusun X Desa Rawang Baru Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan.

Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja Ipda Bambang Wahyudi Menjelaskan bahwa Pada hari Selasa 14/09/21. Sekira Pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pulau Raja menerima informasi dari masyarakat Dusun X Desa Rawang Baru Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan, ada seorang laki-laki yang mencurigakan karena bolak balik menawarkan sepeda motor dengan jenis yang menyerupai sepeda motor milik korban kepada masyarakat setempat.

Kemudian Unit Reskrim Polsek melakukan Under Cover Buy (penyamaran sebagai pembeli) selanjutnya sekira Pukul 17.00 WIB begitu bertemu langsung mengamankan pelaku dan setelah dilakukan introgasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Aek Korsik  dengan cara merusak jendela rumah korban, kemudian pelaku masuk dan mengambil barang bukti selanjutnya keluar lewat pintu dapur.

Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam Nomor Polisi BK 5833 XQ. Nomor Rangka : MH1JB91159K930959. Nomor Mesin : JB92E1926949 dan 1 Unit Handphone merk OPPO F9 Warna ungu, Nomor IMEI 1 : 869597041885679, ujar Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja Ipda Bambang Wahyudi.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap SH saat dikonfirmasi  Rabu Pagi (15/09/21) membenarkan Penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Pulau Raja.

Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Ungkap Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap, SH.

(W Sipahutar).