Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Nafsu Apa Tega Cabuli Anak Kandung, Pria Bejat Inipun Diamankan

Tombak Publik.
Ayah kandung (MT 33 Tahun) diamankan oleh Polsek Pitumpanua Polres Wajo bersama Tim Resmob Polres Wajo karena telah melakukan pencabulan kepada anak kandung sendiri yang masih berumur 15 Tahun di Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo.

Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, SIK. MM menjelaskan kepada rekan media bahwa “kejadian tersebut diketahui setelah ibu kandung korban melapor kejadian pencabulan kekantor polisi, setelah korban menceritakan perbuatan pencabulan yang telah dilakukan oleh bapaknya kepada ibunya, korban merupakan anak kandungnya sendiri”.

Setelah pelaku MT (33) diamankan lalu dilakukan introgasi oleh petugas kepolisian, dan pelaku telah mengakui melakukan perbuatan asusila tersebut sejak bulan Juli 2021 dan terakhir pada tanggal 21 September 2021, tutur Kapolres Wajo.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Wajo yang menangani kejadian mejelaskan, sesuai pasal 82 Ayat 1 (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pemerkosaan, dan ke 2 sesuai UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang akan disangkakan kepada pelaku MT (33) dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

(Redyan Simbolon).