Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Pengujian Formil Dan Materiil UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Tombak Publik.
Sidang lanjutan Pengujian Formil dan Materiil UU Cipta Kerja menghadirkan tiga orang Ahli dari Pemerintah.
Dalam persidangan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja sejatinya merupakan solusi untuk mengatasi masalah birokrasi dalam aktivitas bisnis yang secara langsung maupun tidak langsung diharapkan dapat mencegah dan mengatasi suap serta korupsi.

Selanjutnya, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Turro Selrits Wongkaren menerangkan perihal peruntukkan kebijakan ekonomi dan kebijakan sosial adalah untuk melindungi dan meningkatkan kapasitas penduduk serta meningkatkan pertumbuhan
ekonomi.

Terakhir, Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute, Ahmad Redi menjelaskan bahwa Omnibus Law merupakan metode sakti untuk memecahkan kebuntuan dalam praktik berhukum di Indonesia.

(Adol Bastian Siahaan).