Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Perketat Prokes di Masa PPKM, Sat Narkoba Polres Majalengka Gelar KRYD Di Tempat Hiburan

Tombak Publik.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) Level 2 diwilayah Kabupaten Majalengka.

Menyikapi kebijakan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai covid19, Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menekankan seluruh jajaran untuk memasifkan sosialisasi dan penegakan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Keseriusan orang nomor satu di Polres Majalengka ini dalam upaya memutus mata rantai covid19 di wilayah Kabupaten Majalengka, dibuktikan dengan dilaksanaannya kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) bersama instansi terkait diwilayah hukum Polres Majalengka.

Tim patroli gabungan, bergerak menyisir tempat yang kerap menciptakan kerumunan warga antara lain tempat hiburan atau Cafe di wilayah Kecamatan Kadipaten dan Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka. Sabtu malam (19/09/21).

Seperti di tempat hiburan misalnya, petugas Sat Res Narkoba Polres Majalengka mengecek penerapan protokol kesehatan diantaranya penyediaan termogun, tempat cuci tangan, aturan menjaga jarak serta kewajiban memakai masker.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto menyampaikan sejumlah aturan untuk pelaku usaha yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PPKM Skala Mikro.

Kasat Res Narkoba mengatakan,kegiatan patroli Sat Res Narkoba tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pemilik tempat hiburan dan pengunjung tentang penerapan PPKM yang bertujuan mencegah sekaligus memutus mata rantai covid19 khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka.

(A B Siahaan).