Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Judi Tembak Ikan Di Gerebek Sat Reskrim Polres Asahan, 2 Meja Dan 1 Pekerja Diamankan

Tombak Publik. 
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggerebek lokasi perjudian jenis Tembak Ikan di Dusun 14 Desa Simpang Tiga Lemang Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Minggu (16/01/22) sekira pukul 13.30 WIB.

Selain menyita 2 Unit meja Game Zone, polisi juga mengamankan seorang laki-laki  bersama barang bukti lainnya berupa_
Uang Tunai Rp. 4.915.000. 2 Buah Chip, 1 Buah Tas Warna Hitam, 1 Blok Buku Notes, 1 Buah Pulpen.

"Setelah polisi melakukan interogasi, laki-laki tersebut diketahui berinisal AN (21), warga Gang. Kenanga Lingkungan V Kotamadya Tanjung Balai dan mengaku dirinya sebagai pekerja di lokasi tersebut. Sedangkan sang pemiliknya masih dalam penyelidikan" Terang Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH.

Kapolres menerangkan penggerebekan yang dilakukan personel berdasarkan keresahan  masyarakat dengan keberadaan perjudian jenis Tembak Ikan di sebuah warung Dusun 14 Desa Simpang Tiga Lemang Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

“Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian” ucap Kapolres.

Kapolres juga menegaskan penggerebekan yang dilakukan tersebut sebagai bukti keseriusan Polres Asahan untuk menghentikan segala jenis permainan judi, khususnya judi yang menggunakan mesin.

"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian di Dusun 14 Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan" ucap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengakhiri.

(J M Sihite).