Tombak Publik.
Mengingat kejadian beberapa bulan lalu. Peristiwa terjadinya Lakalantas di perlintasan rel Kereta Api antara Angkutan Kota Wampu Mini 123 dengan Kereta Api yang terjadi di Jalan Sekip, Kota Medan membuat seluruh jajaran direksi seperti mandor lapangan Wampu Mini khususnya trayek 123 memperbaiki sistem terdahulu.
Tidak semua supir Mini Wampu tersebut yang terindikasi sebagai pengguna Narkoba dan juga tidak semua supir Mini Wampu yang tidak dilengkapi ijin mengemudi, akan tetapi "Hanya Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga" dan peribahasa itulah yang kini dirasakan para supir Mini Wampu, hanya karena perbuatan satu oknuma membuat semua supir terkena imbasnya.
Oleh karena itu jajaran direksi Wampu Mini khususnya trayek 123 yang di pimpin oleh Effendi Tarigan dan Wanris Siahaan sebagai Mandor Lapangan menghimbau kepada para supir Angkot Mini Wampu 123 untuk melengkap Surat Ijin Mengemudi (SIM), Identitas, serta menjauhi Narkoba.
Pantauan awak media tombakpublik.com, Wanris Siahaan bersama para supir Mini Wampu 123 di pangkalannya sedang menunjukkan kelengkapan mengemudi seperti SIM, dan juga KTP.
Aturan yang diterapkan kepada para supir untuk menghindari oknum yang disebut supir gelap dan supir gelap yang tidak memiliki kelayakan bisa membahayakan keselamatan penumpang, dan juga diterapkan seluruh supir Mini Wampu 123 wajib bebas Narkoba, dan yang dinyatakan terindikasi Narkoba dengan cara tes urine dilarang untuk mengemudikan Angkot Mini Wampu 123 dan kepada yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sangsi tegas.
Aturan tersebut mendapat tanggapan baik dari seluruh masyarakat yang mendengar informasi terkait aturan yang diberlakukan oleh direksi dan mandor. Dan pelanggan setia (penumpang) Mini Wampu 123 mengapresiasi peraturan yang ditetapkan oleh direksi dan jajaran Wampu mini 123 yang bertujuan demi keselamatan bersama.
(S. Siburian).