Tombak Publik.
Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan berhasil mengungkap kasus pelaku Curanmor, Minggu (08/05/22).
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu S Maruli T Purba Tanjung, S.H menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 14 / I / 2022 / SPKT / Polres Humbang Hasundutan / Polda Sumatera Utara, Tanggal 12 Januari 2022 atas nama Pelapor Ernawati Lumban gaol, dan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 45 / III / 2022 / SPKT / Polres Humbang Hasundutan / Polda Sumatera Utara, Tanggal 08 Maret 2022 atas nama Pelapor Lenny R Siregar.
Sat Reskrim Polres Humbahas berhasil mengamankan pelaku inisial A.N (32), warga Jalan Danau Baratan Soekarno Hatta, Kelurahan Sumber Muliorjo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Madya Binjai yang diduga telah melakukan pencuriaan sepeda motor di 2 lokasi berbeda.
Awalnya pada, Minggu (08/05/22). sekira Pukul 16.00 WIB tersangka diamankan oleh masyarakat Desa Ria-Ria Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas karena diduga telah melakukan pencurian di Areal Food Estate Desa Ria-Ria Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas.
Kemudian sekira Pukul 17.00 WIB. personil Sat Reskrim Polres Humbahas terjun kelokasi, saat diinterogasi tersangka awalnya tidak mengakui sepeda motor yang digunakannya adalah hasil pencurian, namun setelah dilakukan pengecekan Nomor Polisi oleh petugas ternyata diduga sebagai hasil curanmor yang ada Laporan Polisinya di Polres Humbahas, dan berdasarkan itu kemudian tersangka mengakuinya sepeda motor tersebut dicuri di Jalan Lintas Dolok Sanggul - Sidikalang Kecamatan Polung, Kabupaten Humbahas dan selanjutnya tersangka juga mengakui telah melakukan curanmor di parkiran Hotel Martabe Kecamatan Dolok Sanggul.
Atas kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Humbahas mengamankan 2 Unit sepeda motor dengan perincian :
1 Unit kendaraan bermotor merk Honda berwarna biru hitam dengan Nomor Rangka MH1JBP113LK809736 dan Nomor Mesin JBP1E-1809714 Tahun pembuatan 2022.
Dan 1 Unit kendaraan bermotor merk Honda berwarna hitam dengan Nomor Rangka MH1JM5110KK279433 dan Nomor Mesin JM51E1279174, Tahun pembuatan 2019.
Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Humbahas dan kepada pelaku dikenakan Pasal 363 Subs Pasal 362 dari KUHP Tentang Pencurian, diancam hukuman pidana paling lama 5 Tahun Penjara, tegas Kasat Reskrim.
(Jahara Sihite).