Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

TNI AL Menahan Kapal MV Mathu Bhum Yang Merugikan Petani 103.6M

Tombak Publik.
Kapal MV Mathu Bhum ditahan TNI AL karena membawa 34 kontainer bahan baku minyak goreng (migor) milik CMA CGM Lines dan Yang Ming Lines yang akan diekspor ke Malaysia. Peristiwa itu membuat petani merugi ratusan miliar lantaran barang lain yang berada di kapal tersebut mulai membusuk. 

"Barang di kapal itu bukan hanya bahan baku migor, tapi banyak barang hasil pertanian. Sudah lebih dari seminggu barang tidak bisa dikirim lantaran ikut ditahan," kata Landen Marbun, Pengacara pemilik kapal MV Mathu Bhum kepada wartawan, Minggu (15/4/2022). 

Saat memberikan keterangan Landen turut didampingi Hisar M Sitompul, Sunari, Sahat Sinaga, Bornok Simanjuntak Rinaldo, Budi Baik, Polmar dan Ian Tambunan yang juga tergabung di Kantor Hukum Landen Marbun.

Landen Menjelaskan ada 114 teus barang di kapal MV Mathu Bhum yang rusak akibat membusuk. Di mana 36 teus merupakan muatan sayur dari petani Berastagi senilai Rp 3,6 miliar serta 78 teus berisikan udang dan ikan beli dari penghasil tambak senilai Rp 100 miliar. 
"Total estimasi kerugian langsung dari petani sayur dan petani tambak Sumatera Utara mencapai Rp 103,6 miliar," ungkapnya. 

Selain itu kerugian lain adalah kepercayaan dari pihak yang akan membeli barang dari Indonesia yang akan berkurang. Sebab, tidak menepati janji pengiriman. 

"Ini kerugian yang tidak kalah besar, kepercayaan dari pembeli di luar negeri. Akibatnya merek dagang akan hancur, nilainya bahkan lebih dari ratusan miliar," ini Barang Exsport dan pemerintah sedang serius mendorang agar Export Negara kita bisa meningkat tuturnya. 

Landen pun mempertannyakan kepada pihak TNI AL siapa yang akan bertanggung jawab akan hal itu. "Dalam waktu dekat kami akan layangkan surat Permohonan Perlindungan Hukum ke KSAL (Kepala Staf Angkatan Laut) tuturnya. Kami yakin ini ada yang salah informasi dan laporan kepada pimpinannya.. laporannya tidak utuh sehingga informasinya tdk sampai kepada Kasal dengan Benar.

Kembali eks anggota DPRD Medan ini menegaskan bahwa 34. kontainer bahan baku migor yang dipersoalkan oleh TNI AL telah mengantongi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan untuk ekspor seperti PE/NPE dan BC 1,1. 

Menurut dia izin atau dokumen ekspor dari Bea Cukai Medan terbit ekspor bahan baku migor dilarang pemerintah. 

Sementara itu TNI AL dalam hal ini Danlantamall memastikan proses penyidikan terhadap Kapal MV Mathu Bhum yang kedapatan membawa 34 bahan baku migor terus berjalan. TNI AL tidak mengindahkan keberatan pemilik kapal. 

"Sementara masih proses penyelidikan, jika proses penyelidikan sudah selesai nanti akan disampaikan keterangan pers oleh Komandan Lantamal I," ujar Kadispen Lantamal I Belawan Letkol Laut (KH) Rully Ramadhiansyah. 

Rully belum menjelaskan status awak kapal yang membawa MV Mathu Bhum, apakah masih ditahan bersama kapal atau justru telah dilepas. 
"Mohon waktu ya, saya koordinasikan dulu dengan yang di lapangan," ungkapnya.

(Wilmar Napitulu).