Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

BNNP Sumut Sebut 5 Tersangka Dengan Barang Bukti 68,67 Kg Sabu Terancam Pidana Mati, DPP Garnizun Mendukung

Tombak Publik.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menyebutkan 5 orang tersangka yang terlibat kasus Narkotika jenis Sabu seberat 68,67 Kg dan 59.053 Butir Pil Ekstasi terancam hukuman mati dan pidana seumur hidup.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Minggu (24/97/2022). mengatakan ke 5 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Toga menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan 2 kasus dengan 5 tersangka.

Total semuanya sebanyak 69.000 Gram Sabu dan dimusnahkan 68,67 Kg, sedangkan pil Ekstasi 59.000 Butir yang dimusnahkan 58.993 Butir dan sisanya sebagai barang bukti di pengadilan.

Narkotika yang dimusnahkan itu diperoleh dari penangkapan kasus pertama pada 21 Juni 2022 dan berhasil menangkap 2 tersangka, yaitu S (44) dan RS (40) yang merupakan warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumut.

"Dari kedua tersangka turut disita barang bukti 59.053 Butir Pil Ekstasi dan 29 Kg Sabu" ujarnya.

Sedangkan penangkapan kasus kedua pada 6 Juli 2022 dengan jumlah tersangka yang diringkus sebanyak 3 orang, masing-masing A (41) warga Aceh Tamiang, HH (36) warga Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, dan AS (36) warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

"Dari ketiga tersangka itu, petugas menyita barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 40 Kg," ucap Kepala BNNP Sumut. 

Dukung Hukuman Mati

Sementara itu Ketua Umum DPP Gerakan Anti Narkoba Dan Zat Adiktif Nasional yakni H Ardiansyah Saragih, SH.MH memberikan apresiasi atas capaian BNNP Sumut dibawah kepemimpinan Brigjend Pol Toga H Panjaitan.
"Kami berikan apresiasi yang tinggi untuk Kepala BNNP Sumut beserta jajarannya karena telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotik jenis sabu seberat 68,67 serta pil Ekstasi sebanyak 59.053 butir," ucap H Ardiansyah Saragih, Senin (25/07/2022).

Ditambahkan, bahwa pihaknya juga berharap agar ke 5 tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba ini mendapat hukuman yang seberat-beratnya yakni hukuman mati agar menimbulkan efek jera bagi pelaku lain yang masih bebas berkeliaran.

"Kami mendukung penuh apabila kelima tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan pil Ekstasi ini mendapatkan hukuman paling berat yaitu hukuman mati," pungkasnya.

(W. Napitupulu).