Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Putri Chendrawati Sesalkan Pemakaman Upacara Kedinasan Brigadir J

Tombak Publik.
Istri Irjen Pol Ferdy Sambo yang selama bungkam, sekarang melakukan pelurusan terkait acara pemakaman kedinasan Brigadir J. Dan Putri Candrawati sangat menyesalkan pemakaman ulang Brigadir J yang digelar dengan upacara kedinasan.

Melalui kuasa hukumnya mengatakan, Brigadir J diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum sehingga tidak layak pemakamannya secara kedinasan kepolisian.

Hal itu sebagaimana dikatakan Arman Hanis selaku pengacara Putri Chendrawati istri Irjen Pol Ferdy SamboMenurut Arman, berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.

Pasal tersebut berbunyi :
Upacara pemakan jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (i), merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.

“Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” ungkap Arman Hanis, Kamis (28/07/2022).
> Kronologis Terjadinya Baku Tembak Antara Barada E Dan Brigadir J ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡
Arman juga menjelaskan, Brigadir J dalam kasusnya merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual sehingga tidak seharusnya pemakamannya secara kedinasan.

“Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” tutur Arman.

Pengacara istri Ferdy Sambo juga meminta kepada semua pihak, termasuk pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat untuk tidak menyampaikan asumsi-asumsi terkait kematiannya.

“Salah satunya asumsi yang menyatakan J dijerat lehernya. Terbukti dari keterangan dari hasil autopsi yang disampaikan oleh tim autopsi disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi,” katanya.

Arman mengingatkan kepada semua pihak tidak menyampaikan pernyataan yang bersifat spekulasi dan asumsi.
"Kami selaku kuasa hukum Ibu PC dengan ini mengingatkan semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita yang bersifat spekulasi atau asumsi terkait permasalahan ini,” jelas Arman.

(J. Panjaitan).