Tombak Publik.
Menjaga kebersihan di mulai dari kepribadian, rumah tempat tinggal hingga lingkungan sekitar harus dilakukan sejak dini.
“Membiasakan buang sampah pada tempatnya dan mewadahi sampah masing-masing. Sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan sehat ysng tidak kumuh,” pinta Margaret MS dihadapan ratusan warga saat mengadakan sosialisasi Perda (Sosper) ke 8 Tahun 2022, Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Samudera Hindia, Griya 3, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (08/08/2022).
Margaret MS Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai PDIP menjelaskan akan upaya Pemko Medan menciptakan Kota Medan yang bersih dan mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat.
Dia mengatakan bahwa peran dari warga sangat berpengaruh untuk mewujudkan Medan Bersih, dengan dukungan dari segenap komponen sehingga anggaran yang digelontarkan dari APBD untuk penanggulangan kebersihan tidak sia-sia,” ulas Margaret MS
Adapun Perda yang di Sosialisasikan yakni Perda No 6 Tahun 2015, Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.
Dan dalam isi Perda No 6 Tahun 2015, disebutkan pada BAB XVI. Ada ketentuan pidananya yakni
Pada pasal (1) berbunyi : Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Berdasarkan Perda tersebut diharapkan kepada warga agar langsung mengolah sampah dan di Kelurahan Tangkahan disebutkan sudah ada dibentuk kelompok yang melakukan kegiatan pengolahan sampah, dan warga diminta mendukung kelompok tersebut yang berdampak dapat meningkatkan pertumbuhan kesejahteraan warga melalui pengolahan sampah.
Pernyataan tersebut dibenarkan Lurah Tangkahan Elias Padang bahwa, di Kelurahan Tangkahan sudah ada kelompok yang bergerak dalam pengolahan sampah yang di daur menjadi kompos yang mempunyai nilai jual yang cukup tinggi dan juga dapat mengurangi serakan sampah disekitar lingkungan tinggal masyarakat.
Margaret mengatakan "Sampah yang harus ditanggulangi juga tidak ada habisnya apabila tidak ada rasa kesadaran dan kepedulian yang di awali dari diri kita sendiri" katanya.
(S. Siburian).