Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Lama Manut-manut, Kini Mabes Polri Mulai Tegas Menanggapi Kamaruddin Simanjuntak

Tombak Publik.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atau Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi meminta kuasa hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat,yaitu Kamaruddin Simanjuntak supaya jangan terlalu banyak bicara di media, apalagi dengan membuat pernyataan-pernyataan yang masih belum terbukti kebenarannya.

Dan Brigjen Pol Andi Rian menantang Kamaruddin Simanjuntak untuk memberikan bukti pembunuhan Brigadir Yosua dan jangan hanya bisa berkoar-koar.

Jenderal bintang satu ini dengan tegas memperingatkan Kamarudin untuk tidak banyak ngoceh di media mengenai kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua tersebut
"Beri tahu ke pengacara Kamaruddin, kalau dia punya bukti, bawa ke penyidik; jangan ngoceh di media," ucap Andi Rian tegas saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa, semua orang yang ada di lokasi kejadian tewasnya Brigadir Yosua harus dijadikan tersangka.

Menurut Kamaruddin, semua bisa dibuktikan melalui pemeriksaan, apakah orang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terlibat dalam peristiwa tersebut atau tidak.

"Karena tersangka itu kan karena keadaan mereka, jadi tinggal nanti diperiksa apakah mereka terlibat atau tidak," katanya beberapa waktu lalu.

Bahkan keterlibatan tersebut, kata Kamaruddin bisa dikategorikan menjadi dua yakni aktif melakukan atau membiarkan peristiwa terjadi.

"Terlibat ini bisa dua, aktif melakukan atau membiarkan terjadi" ucapnya.

Sebelumnya Polri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dan selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.

Sedangkan Ferdy Sambo disebutkan menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario agar seolah-olah yang terjadi adalah tembak menembak di rumah dinasnya, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (08/07)2022). Ke Empat tersangka disebut dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(J. Panjaitan_rtp).