Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Beberapa KTH Samosir Dan Humbahas Sampaikan Keberatannya Ke UPT KPH XIII

Tombak Publik.
Jumat 18 November 2022. UPT KPH XIII Dolok Sanggul didatangi masyarakat Kelompok Tani Hutan dan beberapa Kelompok Tani Hutan (KTH) dari kabupaten Samosir.

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1996, Tentang kemerdekaan menyampakan pendapat dimuka umum, gerakan solidaritas pelaku perhutanan sosial Petani Penderes Getah Pinus Kelompok Tani Hutan wilayah kehutanan UPT KPH wilayah XIII Dolok Sanggul menyampaikan akan melakukan aksi damai demi penegakan hukum dan aturan yang terkait dengan Perhutanan di UPT KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul. 

Kantor UPT KPH wilayah XIII Dolok Sanggul Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Jalan Siliwangi, KM 1 - Dolok Sanggul, Menyatakan tuntutannya sebagai berikut ;
1. Menolak penguasaan yang semena-semena yang dilakukan aparat UPT, KPH XIII Dolok Sanggul terhadap Petani Penderes Getah Pinus (PPGP), dimana sudah bertahun tahun kami mencari nafkah di hutan sekitar tempat kami bermukim, yakni di Desa Sianjur Mula Mula, Desa Bonan Dolok, Kecamatan Sianjur Mula dan Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.

2. Selama ini kami sudah mengikuti arahan dari UPT, KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul agar mengikuti aturan Tentang Perhutanan Sosial dengan membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH) yang telah menyampaikan berkas Permohonan Persetujuan Perhutanan Sosial Hutan 
Kemasyarakatan (HKM) yang telah disetujui KPH XIII Dolok Sanggul.

Demi mendapatkan Legalitas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dimana permohonan ini 
telah lama kami sampaikan, akan tetapi ada upaya penggagalan dari oknum UPT KPH
Wilayah XIII Dolok Sanggul ketika verifikasi teknis dilakukan, yakni dengan menyetujui 
Kelompok Tani Hutan Masyarakat Baru yang lain yang berada di lokasi yang sama, yang telah lama kami kelola dan kelompok yang baru tersebut bersama aparat KPH melakukan pengusiran terhadap kami.

3. Secara khusus kepada Kelompok Tani Hutan di Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian - Kabupaten Samosir, telah mendapatkan kerjasama kemitraan dari UPT KPH wilayah XIlI Dolok Sanggul, akan tetapi turut diusir oleh kelompok yang sama sekali baru dibentuk yang dibentuk bersama dengan aparat KPH, dan kami menolak keras tindakan pengusiran tersebut.

4. Selama ini kami KTH yang berada di Desa Parsingguran, Kecamatan Pollung - Kabupaten Humbang Hasundutan dan KTH di Desa Sitatar, Kecamatan Palipi - Kabupaten Samosir, sudah setahun
meminta pendampingan dan perlindungan kepada UPT KPH wilayah XIII Dolok Sanggul untuk menertibkan Penderes Ilegal di lokasi yang kami kerjakan selama Ini, dimana Penderes Ilegal tersebut tidak mengakui keberadaan kawasan hutan, dan tidak mau mengikuti aturan Perhutanan Sosial dengan bergabung ke Kelompok Tani Hutan dan membayar pajak getah pinus.
Namun hingga saat ini permintaan kami ini tidak pernah ditanggapi, dan sangat disayangkan, Kelompok Tani Hutan yang baru saja dibentuk tersebut, yang masih tahap proses, langsung mendapatkan pendampingan dan melakukan tekanan kepada kami yang telah lama mengelola lokasi tersebut.
Dan kami mempertanyakan perlakuan tersebut kepada KPH XIII perihal permintaan kami yang tidak ditanggapi, dan juga mempertanyakan apa sesungguhnya yang telah terjadi sehingga kami sama sekali tidak ditanggapi.

5. Kami juga meminta agar permohonan Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang telah diverifikasi di lapangan oleh tim dari Kementerian Kehutanan baru baru ini, agar tidak dipersulit Oleh KPH XIII Dolok Sanggul dan memohon kepada Mentari Kehutanan agar dapat menyetujui permohonan kami ini.

6. Kami meminta agar aparat dari KPH wilayah XIII Dolok Sanggul bertindak secara professional dan tidak mengadu domba masyarakat.

7. Kami memohon kepada Gubernur Sumatera Utara dan Kepala Dinas Provinsi Sumatera untuk membantu kami, memberikan perhatian dan turun terhadap masalah yang kami hadapi saat ini.

Kami tidak menginginkan program Perhutanan Sosial yang telah dijalankan oleh Presiden Jokowi, yang sangat bermafaat bagi kami, dirusak oleh oknum-oknum pemerintah yang tidak bertanggungjawab.
Dan dalam kesempatannya, Kepala UPT KPH XIII Dolok Sanggul Benhard Purba yang di kawal langsung oleh Kapolres Humbahas bersama jajarannya, menerima aksi damai ini, dan Benhard Purba menuturkan kepada seluruh masyarakat Tani Hutan,

Pertama-tama adanya mitra Dinas Kehutanan dengan masyarakat Oetani Hutan, adalah untuk mengurangi permasalahan di dalam Hutan, seperti penebangan pohon liar dan terjadinya kebakaran Hutan, dan terutama hasil Hutan bisa meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat,
Dan kami juga berharap agar yang ilegal menjadi legal selagi berdampak positif bagi kehidupan masyarakat, dan kepada masyarakat tani hutan agar tetap menjaga kelestarian Hutan terutama kepada masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hasil Hutan tersebut,

Kami dari KPH XIII Dolok Sanggul, tidak bisa di intervesi oleh masyarakat, tentang penguasaan Pohon Pinus atau Getah Pinus yang selalu berebut penguasaan agar menjadi hak Veto sepihak, dan untuk masalah yang timbul di tengah Kolompok Tani Hutan agar melengkapi administrasi (legalitas), segala aturan dan peraturan tentang Kelompok Tani Kehutanan.

(Jahara Sihite).