Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Kewenangan Baru Polri? Polres Samosir Hentikan Laporan Polisi Yang Dilakukan Dengan Cara Lebih Dulu Membuat Nomor LP Baru

Tombak Publik.
Pandapotan Sitohang menegaskan bahwa Polres Samosir telah melakukan tindak kejahatan besar terhadap dirinya, dimana sebelumnya dirinya adalah sebagai korban yang datang ke Polres Samosir melaporkan Marudut Sinaga atas penggunaan Surat Palsu yang dipergunakan oleh Marudut Sinaga untuk menghambat dirinya mengurus SKT Desa di Desa Palipi.

Pandapotan Sitohang mengatakan telah datang ke Polres Samosir yang bertujuan meminta perlindungan hukum atas hak nya namun sudah jatuh malah lagi ditimpa tangga, ada pun alasannya mengatakan demikian yang berdasarkan, dari setiap SP2HP yang diterimanya dari penyidik pembantu Bripka Kuican Simanjuntak yang telah mencatut atas nama dirinya dalam LP (Laporan Polisi) Nomor : LP/B/109/VII/2021/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT.

Dirinya menegaskan tidak pernah dimintai keterangan untuk LP Nomor : LP/B/109/VII/2021/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT dan yang kemudian melalui SP2HP yang mencatut nomor LP itu juga Polri melalui Polres Samosir menyatakan Laporannya di Polres Samosir telah dihentikan terkait Pemalsuan Surat yang dilakukan oleh Marudut Sinaga.
Dirinya mengatakan akan melaporkan khusus terkait Nomor LP yang belakangan muncul tersebut yang mengatasnamakan dirinya.

Dan dia juga menjelaskan bahwa, dirinya melaporkan Pemalsuan Surat yang dilakukan oleh Marudut Sinaga di Polres Samosir yang tetapi dalam laporannya tersebut ada 3 Nomor yaitu, 1 Nomor STTLP saat melapor di SPKT dan 2 Nomor LP yang berbeda. Dia mengatakan, "apakah ini permainan hukum yang baru ada atau permainan lama" ucapnya nada bertanya.

Kasus Pemalsuan Surat yang dilakukan oleh Marudut Sinaga yang dilaporkannya di Polres Samosir dengan Nomor STTLP Nomor : STPL/157/VIII/2021/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut memiliki 2 Nomor LP.

Adapun Nomor LP tersebut, pertama yaitu Nomor : LP/B-199/VIII/2021/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumatera Utara. Nomor LP ini disebutnya adalah Nomor LP yang tercatut di setiap SP2HP yang diterimanya dari penyidik Briptu May Siagian setelah dirinya diperiksa memberikan keterangan.

Dan Nomor LP yang ke dua adalah setelah penyidik diganti dari Briptu May Siagian ke Bripka Kuican Simanjuntak, yang kemudian itu muncul Nomor LP yang baru, Nomor : LP/B/109/VII/2021/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut.
Nomor LP yang baru itu disebutnya diketahui dari setiap SP2HP yang diterimanya dari penyidik baru Bripka Kuican Simanjuntak dan dengan SP2HP yang mencatut Nomor LP baru ini lah Polres Samosir menyatakan Laporannya dihentikan. 

Dan dia menegaskan bahwa dia sama sekali tidak pernah dimintai keterangan apapun untuk Nomor LP Nomor : LP/B/109/VII/2021/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT dan meyakinkan bahwa dirinya telah terus berlanjut di permainkan Polri melalui Polres Samosir, dan dia berharap Kapolri melalui Irwasum Polri dan Divisi Propam Polri dapat menindak tegas perbuatan yang telah mencatut namanya atas LP yang baru tersebut yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/B/109/VII/2021/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut.

Dia mengatakan, Polri seharusnya menjadi teladan dan cermin kepada masyarakat untuk taat hukum bukan malah sewenang-wenang atas kewenangan yang diberikan oleh negara. Dan dia berharap Presiden Republik Indonesia tidak melakukan pembiaran ini yang bisa ditiru oleh masyarakat, kalau mungkin masyarakat yang berbuat, dipastikan secepat kilat ditangkap yang padahal masyarakat tersebut tahu melakukan kejahatan itu dari hasil yang dia tiru yang telah dilakukan oleh aparat itu sendiri.

Dia juga memohon kepada Kapolri serta Irwasum dan Kadiv Propam agar menegakkan keadilan bagi dirinya terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/109/VII/2021/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut. Sebab dirinya menegaskan tidak pernah diperiksa terkait nomor laporan tersebut.

(Red).