Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Polda Undang PS Terkait Pemalsuan Surat, PS Minta Polri Jaga Marwah Dan Teguh Tuntut Janji Polri Uji Ahli USU Dan Uji Labfor

Tombak Publik.
Pandapotan Sitohang yang melaporkan Marudut Sinaga (Ama Tania Sinaga) Tanggal 11 Agustus 2021, Warga Pallombuan, Desa Palipi, Kecamatan Palipi - Kabupaten Samosir, yang dilaporkannya atas perbuatan Marudut yang telah Membuat sendiri sebuah surat yang seolah-olah benar terbit Tahun 1949. Dan menggunakan surat tersebut di Kantor Desa Palipi untuk menghambat haknya mengurus SKT Desa.

Dan kemudian dengan beragam dalih oleh Polres Samosir kemudian menghentikan LPnya menggunakan nomor LP yang berbeda, dan dia menduga kuat penghentian tersebut dilakukan karena sesungguhnya dalang dibalik kasus ini diduganya adalah oknum Polisi di wil Polres Samosir, sehingga sangat berat untuk menindak tegas, maka beragam upaya terus dilakukan agar tidak terungkap, yang selalu berdalih saat mentok tertuju kepada surat palsu tersebut.
Dia mengatakan, banyak kita dengar atau kita ketahui, ada istilah Kijang. Kijang dimaksud yaitu sosok warga yang tidak memiliki pekerjaan yang diangkat oleh oknum menjadi pembantu kepolisian untuk mengungkap kasus, yang sering dilakukan dalam pengungkapan kasus Narkoba.
Warga ini akan disuruh berpura-pura sebagai pembeli, dan kemudian tim yang sudah memantau akan menyergap melakukan penangkapan, dan disini si Kijang sebagai pembeli tidak mungkin turut serta sebagai terpidana meski dia pembeli, karena dia suruhan (umpan). diibaratkan olehnya.

Dan lagi menjelaskan, yang terjadi terhadap dirinya merupakan hal yang hampir sama, dia memastikan Marudut Sinaga merupakan suruhan orang, disuruh oleh orang yang terakhir mengkelola sawahnya yaitu bermarga Purba, dan didalangi oknum Polisi, sebab diketahuinya anak perempuan bermarga Purba tersebut pernah lama bekerja di Polsek Palipi.

Polres Samosir menyatakan dalam surat SP2HPnya tentang penghentian, yang mengatakan bahwa, apa yang dilakukan oleh Marudut Sinaga itu bukan sebuah tindak pidana, dan dari itu dia memastikan Polri sedang Darurat.
"Awal kami melapor, harus datang dulu atau harus menunggu Kasat datang, kemudian setelah Kasat datang barulah LP kami dibuat, dan kemudian setelah ada penyidiknya, dan penyidik mengatakan tidak ada hubungan surat dengan tanah karena yang dilaporkan adalah surat (kata penyidik).

Kemudian surat diminta dan di scan tetapi surat juga di kembalikan tidak di uji, dan Kanit mengatakan kepada saya jangan mempergunakan polisi untuk urusan mu,

Dan kemudian saat gelar diruangan Kapolres, malah Kapolres sempat membahas masa lalu saya, dan juga penyidik mengatakan bahwa Marudut Sinaga tidak mengaku menggunakan surat itu??? Lantas surat pernyataan Marudut Sinaga yang saya terima dari Kadus dan surat dari Keterangan dari Kepala Desa dengan Kop Surat Desa Palipi dan ditandatangani Kepala Desa Palipi apakah itu bukan bukti bahwa Marudut Sinaga telah menggunakan surat palsu itu??? Lantas kenapa penyidik dengan gampang mengaminkan perkataan Marudut Sinaga bahwa dia tidak mengaku menggunakan surat itu??? Ini kan uda jelas dalangnya siapa???

Dan juga penyidik mengatakan, surat bukan ditangan Marudut tetapi ditangan Ester Sitohang (mak Azis Sinaga).

Dan kemudian lagi selanjutnya dikatakan bahwa Ester Sitohang tidak kunjung mengantarkan surat tersebut ke Polres Samosir untuk di uji,

Dan setelah penyidik diganti, penyidik pembantu yang baru mengatakan akan berupaya mengambil surat itu dari Ester Sitohang.

Namun karena saya pro aktif. Kemudian penyidik yang baru kembali beralasan dengan mengatakan Ada kendala tidak ditemukan keberadaan Surat.

Dan berselang setelah itu, setelah kemudian Perwira Paminal turun dari Polda dan melalui Perwira Paminal itu diketahui bahwa surat itu bukan ditangan Ester Sitohang tetapi ditangan Viator Sitohang,

Dan kemudian setelah ditarik dari tangan Viator Sitohang, kemudian saya menerima SP2HP yang menyebutkan Surat diduga Palsu akan dikirim ke Medan untuk uji ahli bahasa dan uji labfor sesuai yang dijanjikan Polri melalui Polres Samosir yang tertuang dalam SP2HP, Tanggal 31 Maret 2021.
Dan kamudian yang terjadi adalah menerima SP2HP yang menyatakan telah di uji ahli bahasa UMSU yang dimana dijanjikan adalah ahli bahasa USU, dan juga tidak ada menjelaskan tentang Surat Palsu tersebut.

Maka sama sekali belum di uji ahli bahasa USU serta belum di uji Labfor seperti apa kejelasam surat tersebut malah laporan dipaksa untuk dihentikan yang menurutnya upaya untuk menciptakan alur baru.

Sebab sebelum dihentikan, disebut bahwa telah dilakukan gelar perkara di Polda Sumut dan menghentikan laporannya dengan alasan tidak ada dokumen pembanding dan juga menyatakan bahwa laporannya terkait pemalsuan surat yang dilakukan oleh Marudut Sinaga bukan tindak pidana.

Dan diapun beberapa kali meminta nama pimpinan gelar yang dimaksud dan juga meminta gelar perkara khusus, namun apa yang dia minta tidak ditanggapi oleh Polri.
Maka dia kembali dengan teguh yang memegang prinsip Berani Karena Benar, Takut Karena Salah dan tetap mencari keadilan dan telah berkomitmen menuntut janji Polri yaitu agar surat tersebut di uji ahli bahasa USU dan di uji Labfor dengan menyurati DPR Komisi III, Kompolnas, Kadiv Propam, Irwasum, Kapolri, Presiden RI.

Setelah langkah itu dilakukan, keluhannya didengarkan oleh pejabat yang masih bersih, namun malah Polda Sumut mengundangnya untuk gelar perkara khusus dengan meminta membawa saksi dan sebagainya.

Dan dia menerima surat undangan gelar perkara khusus tersebut hari ini, yang diantarkan oleh personil Polsek Palipi, dan dia mengatakan kepada personil tersebut bahwa telah menerima pdf itu dari WA dan telah menyatakan tidak akan hadir, sebab awal saya minta untuk gelar perkara khusus tidak ditanggapi. Dan yang saya tuntut sekarang ini kepada Polri agar menjaga marwah untuk segera menepati janjinya yaitu uji ahli bahasa dan uji labfor, dan ini memurut saya juga upaya untuk menciptakan alur baru, katanya kepada personil tersebut.

Dan dia juga menjelaskan, "ini semua sudah sangat jelas dan mudah diketahui skenario yang sedang dijalankan, kok itu diminta kita bawa saksi lagi, sedangkan berkas kita sudah ada. Untuk saksi kita yang menyatakan bahwa benar itu lahan kita sudah kita lengkapi kepada penyidik Briptu May Siagian, ada surat pernyataan dan saksi dari Jambi sudah diperiksa, sehingga kemarin melalui Kasat yang kini telah pensiun menyimpulkan dipangkas saja karena pihak terlapor saling lempar lempar omongan, maka Kasat AKP Suhartono simpulkan surat akan diambil dan di uji ahli bahasa, dan kemudian di uji labfor sebab nanti dari tinta dan kertas diketahui benar atau tidak tahun 1949 (kata Kasat saat itu)," Jelasnya.

Ini kenapa Polda Sumut minta saya bawa saksi lagi, seolah mau BAP ulang seperti penyidik yang baru yang minta BAP ulang. Sudah ada berkas kita dan sudah dijanjikan untuk uji ahli bahasa USU dan uji Labfor kok bolak balik mau kepangkal lagi, katanya nada bertanya.

Marudut Sinaga mengaku tidak menggunakan surat palsu itu untuk menghambat saya mengurus penerbitan SKT, Lantas bukti yang sudah saya serahkan surat dari Kepala Desa Palipi dan surat pernyataan Marudut Sinaga yang saya terima dari Kadus itu untuk apa???
Saksinya??? Tentu Kades Palipi yang membuat surat keterangan itu yang menjadi saksi dan Kadus yang menyerahkan surat pernyataan Marudut Sinaga itu juga. Jadi kenapa Polri seolah membuat Cerpen menjadi cerita bersambung yang tak habisnya, katanya nada bertanya.

"Saya memohon kepada Kapolri dan Presiden, jika Polri memang tidak lagi menjaga marwahnya. Maka yang tidak menepati janji adalah penipu, apakah Polri tidak tebal muka jika memproses warga yang dituduh melakukan penipuan sedangkan lembaga negara sebesar Polri saja melakukannya terhadap saya jika tetap juga berupaya membelotkan yang dijanjikan, saya berharap bapak Kapolri bisa menindak tegas meskipun anggotanya terlibat, dan semoga dikepemimpinan bapak polri tetap punya marwah ya pak.., katanya nada bertanya yang diharapkannya Kapolri menanggapi.

(RTP).