Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Prov. Sumut Tentang Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum

Tombak Publik.
Senin (14/11/2022). Anggota DPRD Prov. Sumatera Utara, Dapil IX Irwan Simamora, SH beserta DPRD Humbahas dari fraksi Hanura bersama UPT KPH wilayah XIII Dolok Sanggul dan Badan Pertanahan Nasional, Dinas Lingkungan Hidup Humbahas menggelar sosialisasi SK : 4945/Menlhk.pktl/ispdh/pla.1/8/2020, tentang Penetapan Peta Indikatif p
Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Forkopimcam Dolok Sanggul, OKP dari KNPI dan tokoh masyarakat serta seluruh Kepala Desa yang terdampak lahan gambut di Kecamatan Dolok Sanggul dan Kecamatan Pollung. Dan sosialisasi di gelar di Desa Sirisi-risi, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas.

Perihal ketentraman masyarakat dan ketertiban umum itu disebut merupakan suatu keharusan bagi pemerintah daerah untuk menertibkan segala tindakan atau kegiatan masyarakat yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan atau adat.

Dijelaskan, Negara wajib melindungi masyarakatnya untuk menciptakan suasana kondusif, aman, tentram dan damai, dan jauh dari bahaya ancaman dilingkungan masyarakat, itu semua tertuang dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila yaitu untuk mewujudkan kehidupan yang sejahtera, adil dan makmur.

Disamping itu pula pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara di dalam melaksanakan penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum mengacu dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum. Setiap orang atau Badan dilarang: 
memasuki atau berada di Jalur Hijau atau taman yang bukan untuk umum, kecuali untuk kepentingan dinas.

Melakukan perbuatan yang dapat merusak Jalur Hijau dan/atau Taman beserta kelengkapannya, 

Bertempat tinggal dan/atau melakukan kegiatan usaha di Jalur Hijau, Taman, atau Tempat Umum, 

Melakukan perbuatan merusak, mengambil atau menguasai terhadap Taman dan Tempat Umum beserta kelengkapannya, 

Melompat atau menerobos pagar sepanjang Jalur Hijau, Taman, dan Tempat umum, kecuali untuk kepentingan dinas.

Memanjat, Memotong, Menebang Pohon dan Tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan Jalur Hijau atau Taman, kecuali untuk kepentingan dinas dan atau keselamatan manusia,

Membangun atau memasang reklame yang bersifat Pornografi, Provokatif, Diskriminatif, dan Suku, Agama, Ras, dan antar golongan.

Membangun atau mendirikan terminal bayangan, menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan suatu usaha, membuang sampah tidak pada tempatnya atau berkumpul atau bertingkah laku di j
Jalan, Jalur Hijau, Taman dan Tempat-tempat Umum yang patut diduga berbuat Asusila.

Tertib Bangunan Pasal 24,
Setiap orang dan/atau Badan dilarang :
_Mendirikan bangunan dalam kawasan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Tinggi pada Radius yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

_Mendirikan bangunan pada Taman dan Jalur Hijau kecuali untuk kepentingan dinas.

_Mendirikan bangunan di Pinggir Rel Kereta Api pada jarak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 

_Mendirikan bangunan Stasiun Radio dan Televisi Siaran, dan Stasiun Rel Kereta Api tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

_Mendirikan bangunan Reklame dan/atau Alat Promosi lainnya yang dipasang tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

_Mendirikan bangunan Menara/Tower Telekomunikasi tanpa izin dari pejabat yang berwenang, atau mendirikan bangunan tanpa izin.

Dan terkait permasalahan tentang Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut,

Disebutkan, dalam rangka menyelesaikan upaya untuk perbaikan dan penyempurnaan untuk kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung,diperlukan upaya berkesinambungan untuk menyelamatkan keberadaan alam hutan primer.

Terkait hutan dan lahan gambut, sesuai Inpres No 5 tahun 2019, tentang Pemberhentian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut :
_Menghentikan pemberian izin baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang berada di Hutan Konservasi, Hutan Lindung dan Hutan Produksi berdasarkan Peta Indikatif penghentian pemberian izin baru.

_Melakukan Revisi terhadap Peta Indikatif penghentian pemberian izin baru pada Kawasan Hutan setiap 6 bulan sekali.

_Menetapkan Peta Indikatif penghentian pemberian izin baru Hutan Alam Primer pada Kawasan Hutan yang sudah di Revisi.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bersama Legislatif dan Dinas Lingkungan Hidup, KPH XIII dan BPN, telah membahas terkait Lahan Gambut yang berada di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Humbahas, telah membuat Ranperda dan mengusulkan agar ditetapkan menjadi Perda.

Untuk itu, Irwan Simamora selaku anggota DPRD Prov. Sumatera Utara dari fraksi Hanura, menampung aspirasi masyaratnya, tentang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum dan juga tentang penetapan Peta Indikatif penghentian pemberian izin baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut agar segera direvisi, dan akan mengusulkan kepada pemerintah Provinsi Sumut dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda, agar Hak Paten Kepemilikan Tanah yang terindikasi Lahan Gambut tidak membuat risau masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan.

"Untuk itu kami dari DPRD Provinsi, akan berkoordinasi dengan pihak badan dan  dinas terkait, untuk bersama-sama menyelesaikan masalah yang ada, dan mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama untuk memperjuangkan hak penuh masyarakat" tegas Irwan Simamora.

(Jahara Sihite).