Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Anggota Polri Bripka HK Menelantarkan Istri Dan Selingkuh Dilaporkan

Tombak Publik.
Jakarta, Kamis (29/12/22). Bripka HK anggota Polri yang bertugas di Polsek Pondok Aren dikenakan sanksi Demosi dan Penundaan Kenaikan Pangkat karena kasus perselingkuhan. Dan keputusan itu diketahui berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.

"Putusan sidang KKEP nya yaitu Demosi 4 Tahun dan penundaan pangkat selama 1 Tahun," sebut Humas Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Senin (22/08/22) Bripka HK dilaporkan oleh istrinya inisial IS ke Bidang Propam Polda Metro Jaya atas perselingkuhan dan penelantaran terhadap dirinya dengan Nomor Laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ Tanggal 22 Agustus 2022.

IS saat melaporkan perbuatan suaminya menyertakan barang bukti berupa tangkap layar dugaan percakapan antara Bripka HK dengan selingkuhannya. Dan Bripka HK dalam laporan tersebut diprasanggkakan melanggar Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

(J. Panjaitan).