Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Ancam Suami Di Pindah Ke Nusakambangan, Bripka IS Di Duga Tiduri Istri Tahanan Hingga Hamil

Tombak Publik.
Anggota polisi di Sumatera Selatan inisial IS (39) berpangkat Bripka sebelumnya terkabar dilaporkan ke Propam Polda Sumsel atas dugaan telah menghamili seorang istri tahanan, istri tahanan tersebut berinisial IN (20).

IN adalah istri FP (59), FP menjadi tahanan Kasus Narkoba di LP Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

IN istri FN terpaksa menuruti kemauan Bripka IS untuk berhubungan badan dibawah ancaman yaitu jika IN tidak menuruti hasratnya maka akan memindahkan suaminya ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Akibat perbuatan Bripka IS yang telah meniduri IN istri FP, IN pun dikabarkan tengah hamil dua bulan atas perbuatan Bripka IS tersebut.

Peristiwa meniduri istri tahanan ini terkuak setelah dua orang Kuasa Hukum FP (suami IN) membuat laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan, pada Jumat (10/12/2021).
Laporan telah diterima dengan Nomor : STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN.

Kuasa Hukum FP yaitu Feodor Novikov mengatakan, kliennya saat ini masih menjalani masa tahanan di Lapas Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Saat kliennya mengetahui apa yang dialami istrinya, FP pun meminta Kuasa Hukumnya untuk melaporkan Bripka IS ke Propam Polda Sumsel.

Dari pengakuan IN, hubungan itu dilakukan di bawah tekanan. Sebab Bripka IS mengancam akan memindahkan suaminya ke Lapas Nusakambangan.

Karena IN tak ingin suaminya dipindah ke Nusakambangan lalu dengan terpaksa IN menyanggupi permintaan Bripka IS untuk melakukan hubungan badan hingga dikabarkan tengah hamil 2 bulan.

(Rds).