Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

LSM Tunggal Panaluan : Barcode Pertamina Belum Maximal Tampa Pengawasan Yang Konsisten.

Tombak Publik.
Rupanya maksud pemerintah dengan penerapan barcode pada pembelian BBM bersubsidi seperti Biosolar yaitu agar BBM bersubsidi tersebut tepat sasaran dan meminimalisir terjadinya praktik-praktik curang dalam transaksinya.

Biarpun memakai barcode,kini telah bisa disiasati oleh para Mafia Solar dalam upayanya untuk bisa tetap eksis menangguk keuntungan dengan cara meningkatkan hubungan kerjasama yang saling menguntungkan dengan pihak SPBU baik itu oknum manajernya, atau oknum mandornya atau bahkan dengan oknum operatornya.

Memang fenomena ini sangatlah ironis disaat pihak Pemerintah mati-matian menekan membengkaknya Subsidi BBM bagi rakyatnya serta upaya-upaya yang telah ditempuh BPH Migas mulai dari hulu sampai hilir agar BBM subsidi itu benar-benar sampai kepada rakyat yang membutuhkannya, namun ternyata sepak terjang para spekulan atau para Mafia Solar ini sungguh tak patut untuk dikasih hati lagi. Mereka membabi-buta tak kenal waktu demi untuk terus bisa mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa peduli lagi dengan kerugian dan kesengsaraan pihak Pemerintah dan masyarakat secara luas.  

Kebrutalan perilaku para Mafia Solar ini semakin menjadi-jadi karena diduga mereka juga mendapatkan kelonggaran dari para oknum APH (Aparat Penegak Hukum) yang mau diajak Main-Mata serta pihak awak SPBU yang juga bersikap welcome karena mereka berharap mendapat persenan yang menggiurkan jika mau kerjasama melayani.

Sekretari LSM Tunggal Panaluan Siburian yang juga wapimred Media Tombak Publik.com  meyoroti Maraknya Armada Modifikasi yang mengisi  Solar di salah satu SPBU yang Kecamatan Medan Labuhan. 

Diduga Ada Kerjasama Dengan Pihak SPBU dimana satu mobil  bisa mengisi hingga lebih  30 menit satu mobil jenis kijang dan jenis mobil taff.
Tim media bersama sekjen LSM Tunggal Panaluan yang ikut memantau praktek pengisian solar di salah satu SPBU ini  ada mobil hilir mudik   pada pagi hari siang dan bahkan malam hari. Dengan no pol BK 17xx XX dan jenis mobil lainnya  bahkan ada pic-up yang  armada ini sudah di modifikasi sedemikian rupa bisa menampung ribuan liter per mobil dengan tangki-tangki modifikasi.

sekjen LSM Tunggal Panaluan sangat menyayangkan kejadian kejadian seperti ini dimana peraturan pemerintah ini seolah olah tidak berlaku alias diabaikan. 

Dimana pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas 18 Apr 2022 dengan tegas sanksi pidana paling lama 6 tahun dan denda 60 miliar rupiah.

Sekjen LSM Tunggal Panaluan menganggap bahwa  peraturan ini kurang pengawasan yang serius dari pihak yang berwajib  sehingga bisa terjadi yang seperti ini.

Kami dari LSM Tunggal Panaluan akan sedang mengumpulkan Bukti sebagai bahan Laporan nantinya bahwa penggunasn Barcode ini tidak berjalan dengan baik di sebagain SPBU. 
(Red)