Tombak Publik.
Kejari humbahas melaksanakan sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Aula Kantor Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin (18/09/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Gerry Anderson Gultom, S.H., M.H,
Camat Dolok Sanggul Marudut Simanullang beserta jajarannya, Plt Kepala Dinas PMD2PA Kabupaten Humbang Hasundutan Maradu Napitupulu beserta jajarannya, para Kepala Desa beserta perangkat desa se Kecamatan Dolok Sanggul dan insan Pers.
Kepala Seksi Intelijen dalam sambutannya menyampaikan, sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang Intelijen yang bertujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Lanjut Gery, Pengelolaan dana desa, mempunyai celah atau rawan penyimpangan pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, bahwa penyimpangan yang terjadi bisa saja karena unsur kesengajaan dan bisa juga karena unsur ketidaksengajaan yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dan desa sehingga menimbulkan kerugian negara,
Bahwa Kepala Seksi Intelijen menyampaikan para kepala pemerintah desa dapat menganggap jaksa sebagai sahabat sehingga dengan mudah berkonsultasi terkait pengelolaan dana desa yang bersih dan bebas dari penyimpangan serta pemahaman hukum pidana lainnya untuk kepentingan masyarakat.
(Jahara Sihite).