MEDAN.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, mendalami keterangan Idianto mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto diperiksa pada 14 Agustus 2025.
Keterangan ihwal dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut.
"Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut" kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa, (19/08/2025).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung Rudi Margono membenarkan telah memeriksa Idianto.
Selain Idianto, Jamwas Kejagung juga memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon.
Idianto saat ini berkantor di Kejagung. Mengacu pada surat keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 pada 4 Juli 2025, Idianto dimutasi dari Kajati Sumut menjadi Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejagung.
Rudi menjelaskan, alasan Jamwas memeriksa Idianto karena ada saksi dalam perkara korupsi jalan Sumut yang ditangani oleh KPK menyebutkan adanya keterlibatan oknum Jaksa, dan pemeriksaan Idianto berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dalam proyek jalan di Sumut.
Perusahaan swasta yang mengerjakan proyek tersebut, yaitu :
1. PT Dalihan Natolu Group.
2. PT Rona Na Mora.
Dan KPK telah menetapkan 2 orang tersangka dari perusahaan tersebut, dab Idianto disebut akan menerima pembagian fee dari proyek itu.
KPK sebelumnya menyampaikan, 2 perusahaan swasta itu telah menyiapkan uang muka sebesar 2 Miliar untuk menyuap sejumlah pejabat untuk memenangkan lelang proyek senilai total 231,8 Miliar, dan bila kedua perusahaan itu bisa dimenangkan, kedua petusahaan itu berencana mengalokasikan 10 hingga 20 persen dari nilai proyek tersebut sebagai jatah fee.
KPK menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Yaitu :
1. Topan Obaja Putra Ginting.
_ Kepala Dinas PUPR Sumut.
2. Rasuli Efendi Siregar.
_ Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen.
3. Heliyanto.
_ Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara.
4. M. Akhirun Efendi Piliang.
_ Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group.
5. M Rayhan Dulasmi Piliang
_ Direktur PT Rona Na Mora.
@Asrul.