Iklan Semua Halaman

{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Iklan Semua Halaman

Tersangka Korupsi Yang Rugikan Negara 127 Miliar Meninggal Dunia Dalam Tahap Proses Sidang

Tersangka Kasus Korupsi Meninggal Saat Masih Tahap Proses Persidangan, Kasus Dihentikan
Tersangka Kasus Korupsi Meninggal Saat Masih Tahap Proses Persidangan, Kasus Dihentikan
PALEMBANG_Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang memastikan perkara dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) proyek Tol Betung - Tempino yang menjerat Kemas Halim Hali alias Haji Halim akan dihentikan, keputusan itu diambil menyusul wafatnya terdakwa pada hari Kamis (22/01/2026) di usia 88 tahun.

Haji Halim tercatat sebagai terdakwa tindak pidana korupsi dengan Nomor Register 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN PLG, dan saat ini proses hukumnya masih pada tahap persidangan.

Chandra Gautama menjelaskan, penghentian perkara mengacu pada sejumlah ketentuan hukum pidana. Dalam Pasal 77 KUHP Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 ditegaskan bahwa, kewenangan penuntutan gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

Juga pada pasal 140 ayat (2) KUHAP Juncto Pasal 71 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa, penuntut umum wajib menghentikan penuntutan karena hilangnya kewenangan menuntut.

Penghentian itupun kemudian dituangkan dalam surat ketetapan dan salinannya disampaikan kepada keluarga terdakwa, penasihat hukum, pejabat rumah tahanan, penyidik, serta hakim.

"Jika sudah surat ketetapan, maka secara resmi perkara ini gugur dan dihentikan," ungkap jubir PN Palembang Chandra Gautama, Jumat (23/01/2026).

Terdakwa kasus korupsi Haji Halim diketahui meninggal dunia setelah sebelumnya menjalani perawatan di RSUD Siti Fatimah Az Zahra - Palembang, sekira pukul 14.20 WIB, Kamis (22/01/2026).

Haji Halim selama hidupnya penuh kemewahan sehingga diakui sebagai sebagai tokoh besar di Palembang - Sumatera Selatan. 

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin mendakwa Haji Halim dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5, serta Pasal 9 UU Tipikor.

Haji Halim didakwa selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, diduga memalsukan dokumen surat penguasaan fisik lahan di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Musi Banyuasin, pada periode November hingga Desember 2024.

Dokumen tersebut diduga digunakan untuk mengajukan ganti rugi pembebasan lahan proyek Tol Betung - Tempino.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP, tindakan itu ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp127 miliar.

@holmesp