Jakarta _Kejaksaan Agung menangkap dan menahan Dadan Hindayana seorang pakar dan ahli serangga yang juga mantan kepala Badan Gizi Nasional setelah seharian dicopot dari jabatannya.
Dadan digelandang oleh penyidik Kejaksaan Agung ke dalam mobil, saat dijemput tak sepatah kata yang terucap dari mulut Dadan.
Disebutkan penjelasan terkait penangkapan ini akan disampaikan dalam keterangan pers yang rencananya akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Seperti diberitakan, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Kebon Sirih - Jakarta Pusat.
Penggeledahan berlangsung sejak Rabu dini hari (03/06/2026) hingga saat ini. Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry kepada wartawan.
@Ilham.
Komentar