Iklan Semua Halaman

{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Iklan Semua Halaman

Kehadiran Pengacara Hukum TNI Kodam 1/BB di Lahan Sengketa Menuai Sorotan

Tombak publik

HUMBAHAS-Hadirnya di lokasi Sengketa Tanah Desa Baringin Natam Kecamatan Parlilitan kabupaten Humbahas, Dengan Berpakaian Dinas TNI, Tim Pengacara Hukum Kodam 1/BB Diduga Menyalahi kode etik TNI,jumat(07/08/26)

Keterlibatan prajurit TNI aktif sebagai penasihat hukum sendiri dipandang memiliki risiko besar dalam perkembangan proses peradilan sipil di Indonesia. Keterlibatan tersebut dapat memberikan kesan intimidasi atau tekanan kepada para pihak, termasuk saksi dan hakim terlebih apabila mereka hadir dengan menggunakan embel embel militer aktif.

Hal ini bisa menghambat kesaksian dan pemeriksaan yang jujur; bahkan berdampak pada proses peradilan sipil yang adil. Di sisi lain, partisipasi prajurit TNI aktif sebagai penasihat hukum dalam konteks peradilan sipil dapat mengancam kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan masyarakat hukum yang independen.

Perkara sengketa tanah yang di klaim oleh oknum TNI di huta godang (perladangan aek salak) desa Baringin Natam yang sudah bertahun - tahun dan saat ini dalam proses gugatan perkara di Pengadilan Negeri Tarutung yang telah masuk dalam agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang dihadiri Horas El Cairo Purba ,SH.MH sebagai Ketua Majelis serta 2 orang Hakim Anggota dan Seorang Panitera Pengganti, yang dilaksanakan pada Jumat 07/08/2026.

Dalam perkara tanah tersebut, hadir pihak penggugat,Toni Sitohang, yang merupakan Anggota TNI aktif beserta pengacaranya dari anggota TNI yaitu Kapten Chk Jhon Mei Pakpahan dan Rekan.

Tanah seluas 12.941 m2 adalah Tanah warisan dari milik op Maruba Sitohang (keturunan dari Oppu Porhas Sitohang selaku pembuka huta Baringin Huta Godang), dimana sdr.Oppu Maruba Sitohang (alm) adalah ayah kandung dr Domu Sitohang dan diwariskan kepada Domu Sitohang sesuai dengan surat waris, yang disaksikan dan ditandatangani oleh keluarga dan raja huta Baringin huta godang alm Domu sitohang dan istrinya Pintauli Simbolon yang sudah turun -temurun di kuasai dan diusahai dengan menanam tanaman palawija , menanam padi,dan tanah tersebut sudah ada Surat Keterangan Tanah (SKT) yang di terbitkan Kepala Desa Baringin Natam yang sudah di tanda tangani para tokoh adat dari desa Baringin Natam.

Tapi pihak penggugat dari oknum TNI, yg menggugat adalah marga Sitohang yg berasal Desa tetangga yaitu Toni Sitohang menyangkal keabsahan SKT tersebut dan menunjukkan surat yang di buat pada tahun 1949.

Anehnya,surat yang di tunjukkan pihak penggugat tersebut sudah memakai kertas folio bergaris dan strip jari tidak seperti strip jari biasanya,pada dasarnya pada tahun 1949 belum ada kertas folio bergaris,hanya menggunakan kertas kosong polos.

Hal itulah yang membuat pengacara Para Tergugat, Togar Sirait SH,MH. Merasa aneh dan meragukan keaslian surat tersebut.

"4 tahun setelah kemerdekaan Indonesia telah terjadi tukar menukar tanah antar Kabupaten yaitu tanah di Kabupaten Humbang Hasundutan (dahulu Taput) ditukar dengan tanah di Sigodung (Tapteng), sedangkan saat itu masih sangat banyak tanah tidak bertuan. Kemudian orang tua dahulu banyak yang belum mengecap pendidikan jadi untuk tanda tangan dilakukan dengan menggunakan stempel jari. Kemudian bahasa dalam surat tersebut menurut kami sudah bahasa batak modern karena di Indonesia EYD berlaku sejak 1972. Lagipula kami juga mengundang pihak penggugat untuk melakukan uji lab untuk memastikan keaslian surat tersebut dan menjawab keraguan masyarakat Desa Baringin Natam dalam hal ini warga dusun Huta Godang terkhusus (Para Tergugat)".

"Lagi pula,setelah di terjemahkan surat tersebut ke bahasa Indonesia oleh ahli bahasa yang diminta dari Penggugat, sangat banyak kejanggalan - kejanggalan yang tidak sesuai dan saling bertolak belakang contohnya si A menerima 3000 liter padi sebagai ganti untung tanahnya begitu juga si B menerima 3000 liter padi juga, jadi remis mereka hahaha, kalo memang surat tersebut bukan rekayasa mari kita uji lab" dan kami pihak tergugat siap menanggung biaya pengujian lab apabila penggungat tidak punya biaya atau tidak bersedia membiayai uji lab nya, "utupnya".

Masyarakat hutagodang dan bebedapa warga yang melihat juga mempertanyakan kedatangan pengacara penggugat dari pihak TNI aktif Kumdam 1/BB yang berpakaian loreng perang ke lokasi, seolah olah akan terjadi perang ini dianggap seakan-akan untuk menakuti masyarakat ,padahal ini kasus tanah masyarakat sipil,bukan perkara institusi TNI melawan masyarakat.

Keturunan almarhum Domu Sitohang dan seluruh keluarga besar porhas sitohang sebagai pemuka hutagodang meminta seluruh masyarakat desa Baringin Natam agar menyuarakan kebenaran dan jangan takut kalau ada intimidasi dari pihak-pihak tertentu, kebenaran akan selalu berpihak kepada orang yang benar dan jujur."tegasnya".

(J.S)