Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Kegiatan Pelatihan/Sosialisasi Bantuan Hukum Paralegal Di Desa Sihite II | Humbahas

Tombak Publik.
Pagi ini, Selasa 03/12/2019. Pukul 10.00 WIB. berlokasi dikantor Desa Sihite 2 Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan digelar Kegiatan Pelatihan atau Sosialisasi Paralegal Desa yang dihadiri aparat kepolisian dari Polres Humbahas, juga dari Kejari, dari Dinas BPMD P2A.

Sosialisasi ini dimulai setelah Ibu Kepala Desa Sihite 2 menyampaikan sepatah kata sebagai tanda acara telah resmi dibuka.

Dimulai dari perwakilan BPMD yaitu M.R Hutagalung. dan M.R Hutagalung mengucapkan "Terimakasih kepada warga Humbahas khususnya warga Desa Sihite 2, dimana Pilkades sebagai pesta rakyat yang dilangsungkan pada bulan Oktober kemarin berjalan lancar. ini semua terwujub berkat kesadaran dan dukungan kita semua yaitu masyarakat. Dan kegiatan Paralegal ini selanjutnya akan digulir ke setiap desa setiap tahunnya. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan juga masyarakat diharapkan turut memantau mendukung program-program pemerintah,

Kami juga menghimbau kepada pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat berharap melalui kegiatan inilah kami sampaikan kepada kita semua agar, jadilah corong di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan ilmu tentang hukum dan tujuan dari program-program pemerintah." pungkasnya.

Ditambahkan lagi oleh Bripda Wahyu Adji Pangestu dalam kesempatannya mengatakan bahwa "Hukum itu bukan semata hanya milik kepolisian atau kejaksaan juga pengadilan negri dan orang orang berduit tetapi hukum itu adalah milik kita semua. Hukum itu untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. hukum itu perundang-undangan atau peraturan dalam bernegara.
Hukum itu dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang kemudian disahkan pemerintah yaitu Presiden dan dijalankan oleh penegak Hukum yaitu Kepolisian dan sebagainya.
Hukum ini bersifat memaksa karna sudah diatur oleh undang-undang karenanya Hukum itu harus ditegakkan dan tidak bisa dilanggar oleh siapapun." Tuturnya.

Togi Hasibuan perwakilan dari Kejari Humbahas menyampaikan "Permasalahan yang sangat faktual dan sering terjadi di Humbahas adalah masalah sengketa tanah dan penyerobotan hak milik. ini terjadi dikarenakan tanah yang kita miliki tidak memiliki legalitas atau surat kepemilikan tanah. sehingga terjadi penyerobotan tanah yang dilakukan para mafia tanah, biasanya yang memiliki jabatan dan banyak uang yang sering melakukan perbuatan seperti itu".

Hutagalung kembali berkata "untuk itu kami menghimbau kepada masyarakyat agar permasalahan yang ada di desa jangan dulu langsung dibawa ke jalur hukum tetapi berdamailah secara kekeluargaan melalui kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat karna dengan cara seperti itu akan menciptakan kedamaian dan ketentraman didalam satu desa, karna membawa kejalur hukum bukanlah solusi yang tepat" tutupnya.

(Jahara Sihite)