Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Sat Res Narkoba Polres Humbahas, Ungkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja

Tombak Publik.
Seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja diamankan Polres Humbahas, pada hari Rabu 25/08/21, sekira pukul 23.30 WIB. Adapun identitas pelaku yaitu Sarida Rajagukguk, umur 28 Tahun, Lahir di Kotacane, 15 Januari 1993, Jenis Kelamin laki-laki, Warganegara Indonesia, Agama Katolik, Suku Batak Toba, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Sangkar Nihuta  Kecamatan Balige Kabupaten Toba, ujar Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SiK, MHum, melalui Kasi Humas Polres Humbahas Bripka S.B Lolo Bako, SH. Menerangkan kepada awak media, Rabu (08/09/21).
Sariada Rajagukguk diamankan di Desa Silaban Kecamatan Lintong Nihuta Kabupate Humbahas karena memiliki barang yang diduga Narkotika jenis Ganja Kering yang disimpan didalam mobil yang dikendarai Sariada Rajagukguk yang mana sebelumnya tim Sat Res Narkoba Polres Humbahas telah melakukan upaya penyelidikan diwilayah hukum Polres Humbahas.

Setelah dilakukan introgasi, kepada petugas Sariada Rajagukguk menjelaskan bahwa Narkotika jenis Ganja Kering tersebut dibeli dari seorang laki-laki di Balige dengan maksud untuk dikonsumsi/digunakan sendiri oleh Pelaku. Selanjutnya tim Sat Res Narkoba Polres Humbahas membawa pelaku tersebut bersama dengan barang buktinya ke Polres Humbahas.
"Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Sarida Rajagukguk ditahan di RTP Polres Humbahas" tandas Kasi Humas.

Barang Bukti yang diamankan dari Sariada Rajagukguk yaitu 2 (Dua) paket gulungan kertas koran kecil dengan rincian 1 (satu) paket gulungan kertas koran kecil berisikan Narkotika jenis Ganja Kering dengan berat bersih 0.78 Gram (Nol Koma Tujuh Puluh Delapan Gram), 1 (Satu) Paket gulungan kertas koran kecil berisikan Narkotika jenis Ganja Kering dengan berat bersih 5.04 Gram (Lima Koma Nol Empat Gram), 3 Lembar kertas Tiktak, 1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna hitam Tipe TA - 1174, 1 (Satu) unit mobil Pick Up merk Mitsubishi Colt L300 warna Hitam dengan nomor polisi BB 8823 EB dan atas  nama pemilik Sariada Rajagukguk.

Terhadap Pelaku dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika No 35 Tahun 2009.

(Jahara Sihite)