Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Polrestabes Medan Sita 23 Kg Sabu, 1 Senpi Dan 8 Pelaku Berhasil Ditangkap Salah Satunya Wanita

Tombak Publik.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, SH, SIK, MSI memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkotika di Polrestabes Medan. Rabu (20/10/21)

Kapolrestabes Medan menyampaikan pada awalnya personel Sat Narkoba menangkap seorang pria berinisial SK (22) di Jalan Sidomulyo, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Kamis (16/09/21).
Barang bukti yang diamankan sebanyak 0,13 Gram. Setelah dilakukan pengembangan polisi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial GS (43) di Sunggal.

Dalam penangkapan tersebut, satu rekannya GS berinisial MJ (26) melarikan diri dan dari tangan GS polisi menyita 1 Kg Sabu, uang tunai Rp. 100.000 dan sepeda motor. Sementara itu rekannya (MJ) ditangkap pada 30 September 2021.

Riko menuturkan pada tanggal 30 September ada 3 orang lainnya yang dibekuk di lokasi berbeda, salah satunya seorang perempuan berinisial SNU (30), ditangkap di Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur dengan barang bukti 3,91 Gram Sabu. 

Kemudian HS (26) diamankan di Jalan Sei Mencirim dengan barang bukti 2,02 Gram dan IS (47) yang diamankan di Jalan Kompos, Kecamatan Medan Sunggal dengan barang bukti Sabu seberat 9,12 Gram.

"Dari tersangka IS, juga diamankan satu pucuk senjata api jenis revolver, 17 Butir Amunisi dan uang tunai Rp. 41,9 Juta" katanya. 

Selanjutnya pada 11 Oktober 2021 dini hari pukul 02.00 WIB di Jalan Perkebunan, Kelurahan Sei Bulai, Kabupaten Batubara, polisi berhasil menangkap 2 tersangka berinisial FS (42) dan EA (38). 

"Didapatkan barang bukti ada 1 Karung berisi 22 Bungkus kemasan teh China berisi Narkoba jenis Sabu seberat 22 Kg di dalam 1 unit mobil Toyota Avanza" katanya.

Pelaku FS mengaku baru 1 kali menjadi kurir dan dia diberi upah Rp. 5 Juta per Kg. "Jadi kalau 22 Kg, sekitar Rp 110 Juta honor yang diterima FS, dan dari pemeriksaan diketahui Sabu ini akan diperjualbelikan di Kota Medan" katanya. 

Dalam kasus ini, 8 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 subs 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

(S Siburian).