Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Polres Humbahas Mediasi Kasus Pencurian Ringan Di Pasar Dolok Sanggul

Tombak Publik.
Sabtu (04/12/21). Polres Humbahas menerima tersangka pelaku pencurian pencopetan dan menengahi kasus tersebut dengan cara melakukan mediaai antara korban dan pelaku. Pelaku melakukan pencurian pencopetan di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Pasar Dolok Sanggul, Kecamatan Dolok Sangggul, Kabupaten Humbahas. Dan peristiwa pencurian pencopetan tersebut terjadi bertepatan disaat hari Onan atau hari pasar rakyat yaitu pada hari Jumat.

Dan peristiwa pencurian pencopetan tersebut sempat viral di Jagat Medsos yaitu di Facebook dan beberapa pengunjung pasar dari berbagai daerah mengatakan bahwa mereka sudah sering menjadi korban pencopetan di Pasar Dolok Sanggul, Dan perbuatan pelaku copet tersebut membuat warga kesal dan wargapun turut mendanpingi korban membawa pelaku pencurian pencopetan tersebut ke Polsek Dolok Sanggul bertujuan agar di proses hukum.

Pelaku copet yakni seorang wanita inisial EB yang tertangkap tangan mencuri uang sebesar 200.000 di Pasar Onan Dolak Sanggul dan wanita paruh baya tersebut diketahui berumur 40 Tahun. Warga Lumban Pasir - Gunung Tua, Kecamatan Penyabungan. Kabupaten Madina.
Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres Humbahas Bripka S B Lolo Bako, S.H menjelaskan kepada media bahwa kejadian itu bermula saat korban berinisial LS, Wanita berumur 27 Tahun yaitu warga Desa Sitolu Bahal Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas, pada Jumat (03/12/21), sekira Oukul 13.00 WIB hendak membeli pakaian di Pasar Onan Dolok Sanggul, kemudian ibu dari korban melihat langsung EB memasukkan tangannya kedalam tas LS, yang kemudian ibu korbanpun spontan meneriaki EB dan EB untuk sigap menjatuhkan uang yang diambilnya tersebut guna agar bisa menghindar dan beralasan, kembali dengan sigap memasukkan uang tersebut ke dalam tas LS. Dan setelah memasukkan uang tersebut ke dalam tas LS kemudian EB mencoba melarikan diri, namun LS berhasil mengejar dan menangkap EB dan selanjutnya menyerahkan ke Polsek Dolok Sanggul.

Dan Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Humbahas mencoba melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait, agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dan pelakupun menunjukkan sikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.

KBO Sat Reskrim Polres Humbahas Ipda Joslan Sinambela mengatakan, penyelesaian kasus tersebut adalah dengan cara mediasi karena termasuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring) “Ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Jumlah Kerugian Tindak Pidana Pencurian dibawah Rp. 2.500.000, Tidak Boleh Dilakukan Penahanan dan Perpol No.8 Tahun 2021, Tentang Penyelesaian Perkara secara Berkeadilan Restoratif Justice. Dan diantara korban juga pelaku sudah sepakat berdamai serta saling sudah saling memaafkan.

(Jahara Sihite)