Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Reskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Sindikat Mafia Tanah

Tombak Publik.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap Sindikat Mafia Tanah, Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa penyidik sudah berhasil menetapkan 30 orang tersangka dalam kasus pengungkapan mafia tanah di wilayah DKI Jakarta dan Bekasi. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dari 30 orang tersebut ada sebanyak 13 orang di antaranya merupakan pejabat dan pegawai kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Sebanyak 30 tersangka telah ditetapkan, diantaranya sebagian besar sudah ditahan berjumlah 13 orang pegawai BPN. 

Menurut Kombes Pol Hengki Haryadi, 13 pegawai BPN tersebut terdiri dari 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 6 orang Pegawai Honorer. 

Para tersangka diduga terlibat Mafia Tanah dengan menerbitkan Sertifikat Tanah yang seharusnya menjadi hak dari para korban. 

Terdapat 12 korban dari Mafia Tanah tersebut, dimulai dari Aset Pemerintah, kemudian Badan Hukum Negara maupun perorangan.

Selain itu, penyidik juga menangkap 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah daerah yaitu 2 orang sebagai Kepala Desa dan seorang Penyedia Jasa Perbankan serta 12 orang dari masyarakat sipil. 

Saat ini para tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), penyidik juga menerapkan Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 serta Pasal 372 KUHP. 

Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UI RI Nomor 8 Tahun 2012, dan Pasal 170 dan 167 Ayat 1 KUHP.

(J. Panjaitan).