Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

SatRes Narkoba Polres Belawan Grebek Kampung Narkoba. 2 Tersangka Diamankan

Tombak Publik.
SatRes Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus 2 TSK tindak pidana Narkoba dalam kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di 2 Lokasi pada, Rabu (13/07/2022). Lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan antara lain Komplek Uka Lorong Gereja, Kelurahan Terjun dan Jalan Pulau Sinabang, Kelurahan Belawan Bahari.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H S, SIK, SH, MH diwakili Wakapolres Kompol Sukarman, SH pada saat konferensi pers mengatakan bahwa kedua pelaku yang diamankan masing-masing PM (36) yang diamankan dari Komplek Uka dan FH (33) diamankan dari Jalan Sinabang.

“Untuk TSK PM tidak ada ditemukan barang bukti Narkotika padanya, namun saat dilakukan tes urine hasilnya positif menggunakan Narkoba.” Ungkap Wakapolres.

“Sementara untuk TSK FH ditemukan barang bukti berupa 9 Paket plastik klip berisi Sabu dengan berat 9,92 Gram, uang hasil penjualan sebesar Rp. 550.000 dan 1 Dompet warna merah yang berisikan 1 Pipet ujung runcing dan 45 plastik klip kosong” sambungnya.

Didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manullang, SH. Wakapolres menjelaskan bahwa saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penyidikan dan terhadap tersangka yang tidak ada barang bukti akan dilakukan rehabilitasi di BNN Sumut.

“Perlu kami jelaskan bahwa SatRes Narkoba Polres Pelabuhan Belawan selama periode Januari sampai Juli 2022 telah melakukan sebanyak 22 kali GKN dan mengamankan sebanyak 111 tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.” pungkas Wakapolres.

(W. Napitupulu).