Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Polres Pelabuhan Belawan Sita 394 Gram Shabu Dari 6 TSK

Tombak Publik.
Polres Pelabuhan Belawan berhasil menyita sebanyak 394 Gram Shabu dari 6 tersangka tindak pidana Narkoba. Hal tersebut diungkapkan dalam kegiatan Konferensi Pers yang dilaksanakan pada, Selasa (16/08/2022) siang, di Aula Wira Satya Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H S, SIK, SH, MH yang diwakili Kabag Ops Kompol Briston A M Napitupulu, ST, SIK didampingi Kasi Humas Iptu Husni Ardi mengatakan ke 6 tersangka berhasil ditangkap periode bulan Juli sampai dengan awal Agustus 2022.
“Ke Enam tersangka masing – masing IA alias Benu, Z, MR alias Dani, RS alias Aseng, SG alias Kancil, dan AA alias Amat, ditangkap berdasarkan 6 Laporan Polisi yang ditangani oleh Sat Narkoba” Ungkap Kabag Ops.

“Seluruh TSK saat ini sudah dalam proses penyidikan dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang – undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun penjara” Sambungnya.

“Kami juga menghimbau kepada warga untuk menjauhi Narkoba dan apabila mengetahui tentang peredaran Narkoba dapat memberikan informasi dengan menghubungi Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan atau pun melalui Call Center 110” tutup Kabag Ops.

(W. Napitupulu).