Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Dua Warga Tanjung Mulia Hilir Di Ciduk Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

Tombak Publik.
Tim gabungan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, TNI, Satpol PP, Kepala Lingkungan dan tokoh agama serta elemen masyarakat berhasil menangkap 4 orang pelaku penjual dan pengguna Narkoba jenis Sabu-sabu.

Penangkapan ini langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herison Manulang di Jalan Kawat 1 Gang Puri, Lingkungan 19, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir. Kecamatan Medan Deli, Senin (05/09/22) sekira pukul 15 WIB.

Hal ini dikatakan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal di Aula Polres Pelabuhan Belawan di Jalan Pelabuhan Raya Belawan dihadapan para awak media, Selasa siang (06/09/22) dalam Konferensi Pers.

AKBP Faisal juga menerangkan, ke 4 orang tersangka tindak pidana Narkoba jenis Sabu yaitu Suryadi (32) warga Jalan Kawat 1, Gang Turi. Lingkungan 19, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir. Kecamatan Medan Deli (status pengedar). Barang bukti 4 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-sabu dengan berat 1, 46 Gram dan 1 Unit Hp merek Vivo serta uang hasil penjualan Sabu-sabu sebesar 80.000.
M Arif Syahputra (16) seorang pelajar warga Jalan Kawat, Gang Turi, Lingkungan 19. Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli (status pengedar), Narkoba jenis Sabu-sabu dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi Narkoba jenis Sabu-sabu dengan berat Bruto 0.55 Gram, 4 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet sebagai skop Sabu dan uang hasil penjualan Narkoba jenis Sabu-sabu sebesar 250.000.

Joko Susilo alias Kodok (34) warga Jalan Kawat 1, Gang Turi, Lingkungan 19. Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli (status pengedar) dengan barang bukti 1 plastik klip diduga berisi Narkoba jenis Sabu-sabu dengan berat Bruto 0.14 Gram.

Serta Adventinus Laia (17) warga Jalan Kawat 1, Gang Turi, Lingkungan 19. Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli (status pemakai atau pengguna narkoba) dengan barang bukti hasil tes urine positif amphetamin.

Kapolres Pelabuhan Belawan yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Herison Manulang, Humas Polres Pelabuhan Belawan menuturkan, salah seorang pengedar Narkoba ini juga seorang residivis yang sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan beberapa tahun yang silam dan sudah menjalani hukumannya.

(W. Napitupulu).