Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Lahan Sport Centre Dengan SK 10 Bodong ??, Artha Berliana Angkat Bicara

Tombak Publik.
Siapa kah yang bertanggung jawab atas pembelian lahan Sport Centre dengan SK 10 Bodong??.

Hal itu lah yang menjadi pertanyaan publik di Sumatera Utara khususnya di Kota Medan, dikutip dari pemberitaan media aktual online yang menyebutkan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut Baharuddin Siagian melalui Sekretarisnya Ismail mengakui tidak mengetahui bahwa tanah yang dibeli untuk pembangunan Sport Centre memakai SK 10 bodong.

“Kalau itu saya tidak tahu, itu di luar sepengetahuan kami,” ungkapnya Rabu (15/02/2023) saat berada di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis - Kabupaten Deli Serdang.

Sementara itu Pahala Napitupulu menyayangkan pernyataan Ismail tersebut. Menurutnya, pembelian tanah dengan SK 10 bodong itu telah merugikan negara sebesar Rp152.981.975.472.

“Kok bisa tidak tahu, berarti sudah gawat kali. Seperti beli kucing dalam karung, asal beli tapi tidak tahu bahwa SK 10 nya bodong. Negara dirugikan 152 M lebih,” tegas Pahala.

Diterangkan Pahala, SK 10/HGU/BPN/2004 Tentang pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Deli Serdang - Provinsi Sumatera Utara, bukanlah legalitas bagi PTPN II untuk memiliki, mengelola bahkan menjual tanah. Sebab, keputusan tersebut belum sah menjadi HGU sebelum PTPN II memenuhi berbagai syarat di dalamnya.

Bahkan, keputusan Pansus DPR RI Nomor 010/RKM/PANSUS TANAH/DPR RI/2004 Tentang rekomendasi tuntutan masyarakat petani pemilik tanah-tanah suguan, yang dikuasi secara sepihak oleh PTPN II yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai menguatkan bahwa PTPN telah memanipulasi data areal kepemilikan lahan mereka.

Melihat hal itu membuat Artha Berliana Samosir anggota DPRD Sumut dari Fraksi  PDI Perjuangan Komisi C yang membidangi Banmus, Pansus PAD angkat bicara.

Artha Berliana Samosir, SH menyoroti pengadaan lahan Sport Centre dengan SK 10 Bodong tersebut yang tak kunjung selesai.

Saat media menghubungi politisi PDI Perjuangan itu, Artha Berliana mengatakan "Bagaimana pertanggungjawaban Gubernur Sumatera Utara tentang hal tersebut?" ucapnya bertanya.

"Saya akan terus menyoroti permasalahan pengadaan lahan Sport Centre dengan SK 10 bodong yang tak kunjung selesai tersebut," ujarnya tegas.

(S. Siburian).