Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Sering Digoda Mahasiswa Kedokteran, Pacar Marah

Tombak Publik.
Orangtua terlapor kasus penganiayaan Mahasiswa Kedokteran UISU Zulkarnain membantah kalau anaknya MZE (Taruna Akmil) ikut terlibat. MZE hanya melerai saat sang adik ZZ terlibat baku hantam dengan pelapor Teuku Shehan Arifah

"Saya hanya meluruskan saja, yang melakukan penganiayaan terhadap pelapor anak saya ZZ. Sedangkan abangnya MZE hanya melerai. Tidak ikut terlibat melakukan penganiayaan," ungkap Zulkarnain pada wartawan, Rabu (15/03/23). 

Zulkarnain mengatakan, MZE memang berada di lokasi saat kejadian pemukulan terhadap Shehan. Namun MZE tidak ikut memukul melainkan melerai dan menarik ZZ yang sedang bakuhantam "Anak saya ini saling kenal dan pernah satu sekolah saat masih duduk dibangku SMP," sebutnya lagi. 

Peristiwa ini bermula ketika MZE mendapat informasi dari pacarnya bahwa ia sering digoda via WhatsApp oleh pelapor.

Kemudian MZE menceritakan masalah ini kepada sang adik ZZ. Dan malam itu abang beradik ini keluar mengendarai mobil bersama teman-temannya, namun tak sengaja bertemu dengan pelapor dipintu keluar Komplek Tasbi I, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. 

Melihat mobil pelapor, ZZ pun turun dari mobil dan langsung mengajak pelapor duel. Melihat ZZ saling pukul, MZE turun dari mobil untuk melerainya. Dan tidak terima dengan peristiwa ini, Teuku Shehan Arifah melapor ke polisi. 

Namun Zulkarnain selaku orangtua MZE dan ZZ telah bertemu dengan kedua orangtua Teuku Shehan Arifah untuk melakukan perdamaian. 

Terpisah, Faturahman Aulia (25) teman pelapor dan terlapor yang berusaha memediasi dan hadir saat pertemuan kedua belah pihak keluarga mengungkap, bahwa pihak orangtua terlapor telah melakukan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Bahkan, pihak keluarga terlapor juga telah meminta maaf kepada keluarga pelapor. 

"Saya kebetulan kenal kedua belah pihak, yang ingin saya klarifikasi terkait informasi yang menyebutkan bahwa pihak terlapor mengiming-imingi pelapor Rp 15 Juta untuk berdamai. Itu tidak benar, yang benar itu adalah pihak pelapor minta agar terlapor meminta maaf. Dan uang perobatan diserahkan ke pihak terlapor. Pihak keluarga terlapor berinisiatif akan memberikan uang perobatan Rp 15 juta. Dan bukan diiming-imingi,"ungkap Mahasiswa Magister Ilmu Hukum USU ini. 
Lalu, inisiatif akan memberikan uang perobatan 15 Juta itu saya sampaikan ke pihak keluarga pelapor. Setelah mendengar angka tersebut, orangtua pelapor tidak menyetujuinya dan meminta 300 Juta. Bahkan, lanjut Fatur ayah pelapor juga sempat mengatakan kalau bisa uang perdamaian jangan sampai di bawah Rp 100 juta. "Karena angka perdamaian tak tercapai, kasus ini terus bergulir," bebernya.

(S.S).