Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Mengkritik Pori #Bubarkan Polri# Penuntut Umum Kejari Samosir Tuntut Penjara 3 Tahun Dan Subsider 3 Bulan

Tombak Publik.
Pandapotan Sitohang sebagai Ketua Umum DPP LSM Tunggal Panaluan yang juga Direktur Perusahaan Pres dan penanggungjawab serta pimpinan Redaksi Media Online yang memiliki izin Badan Hukum Menkumham kembali mengikuti sidang tuntutan, Rabu 06 September 2023.

Namun setelah tiba di Pengadilan Negeri Samosir, terdakwa Pandapotan Sitohang dibawa lagi kembali ke Lapas Kelas III Pangururan karena sidang ditunda, oleh Majelis Hakim akan dilanjutkan besok, Kamis 7 September 2023 dikarenakan Penuntut Umum belum selesai dengan tuntutannya.

Dan Kamis 07 September 2023, terdakwa Pandapotan Sitohang kembali dijemput dari Lapas Kelas III Pangururan dan dibawa ke Pengadilan Samosir untuk mengikuti sidang namun pada siang hari terdakwa dibawa kembali ke dalam Lapas Kelas III Pangururan karena terdakwa diminta mengikuti sidang tuntutan dari dalam Lapas Pangururan secara Online.

Dan pada sore harinya sekira Pukul 18.00 WIB, Kamis 07 September 2023, terdakwa mengikuti sidang secara online dan Penuntut Umum menuntut terdakwa 3 Tahun Penjara dan Subsider 3 Bulan.

Kemudian Majelis Hakim bemberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan Pembelaan (membuat Pledoi), dan waktu yang diberikan hingga hari Senin, 11 September 2023 dan pagi pada hari Senin 11 September 20223, terdakwa Pandapotan Sitohang dipanggil pihak Lapas untuk mengikuti Sidang Online. Dan dari Lapas terdakwa membacakan Pledoinya.

Adapun isi Pledoinya adalah, 
Majelis Hakim yang Terhormat. 
Kami semua mengetahui bahwa Yang Mulia Majelis Hakim adalah perwakilan Tuhan Yang Maha Esa untuk menyelesaikan segala perselesihan perkara yang ada.

Lebih dulu saya panjatkan Puji Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena hingga hari ini kita semua dalam keadaan sehat, dan salam hormat selalu kepada yang Mulia Majelis Hakim yang di hunjuk, kiranya dituntun Tuhan Yang Maha Esa untuk menyelesaikan perkara yang menimpa saya, yang membuat hingga hari ini saya masih berada didalam tahanan Lapas Kelas III Pangururan yang saya lihat  hingga kini masih over kapasitas.

Saat materi pembacaan tuntutan yang dibacakan secara zoom dan yang saya ikuti hadiri dari dalam Lapas, Saya mendengar dengan jelas bahwa yang terhormat Penuntut Umum berkeinginan agar saya dipenjarakan selama 3 Tahun dan Subsider 3 bulan.

Juga dengan jelas saya mendengar, yang terhormat Penuntut Umum mengatakan saya bertele-tele yang menurut saya tentunya itu bertujuan untuk memberatkan saya agar Majelis Hakim menjadikan tuduhan bertele-tele tersebut sebagai bahan untuk bisa memenuhi keinginan seperti apa yang dituntut Penuntut Umum yaitu saya dipenjarakan selama 3 Tahun Subsider 3 bulan.

Kalau yang terhormat Penuntut Umum menyatakan semua keterangaan saya selama persidangan adalah bertele-tele, Berarti penyidik polri menjebak saya yang mengatakan ”Jangan Mengajari Kami, cukup ini yang intinya, nanti yang lain bisa anda uraikan dipengadilan”.
Dan itu yang saya ikuti yang tadinya saya sama sekali tidak mau menandatangani BAP dan tidak mau sidik jari dan itulah yang saya ikuti dan yang saya uraikan dipersidangan ini, tetapi malah dijadikan bahan untuk memberatkan yang menyebut saya bertele-tele.

Penuntut Umum yang saya hormati, masih kurangkah bukti atas apa yang saya sampaikan bahwa penyidik hanya mengutip sendiri apa yang dibuatnya didalam BAP agar bisa mempidanakan saya. 

Terkait pendididkan terakhir yang hanya lulusan SLTP, tetapi saya dibuat Lulus S1 atau dibuat saya Pendidikan S1, saya hanya pernah menduduki SLTP atau SMP, dengan mengaku atau mencatut suatu gelar itu  bisa dipidanakan, apalagi terkait pendidikan yang saya bisa dijerat pemalsuan data atau ijazah palsu atau mengakui gelar yang membuat gelar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Lantas apa tujuan penyidik membuat menyatakan pendidikan terakhir saya adalah S1 yang sudah jelas saya mengatakan bahwa saya hanya SLTP atau setara dengan SMP. 

Karena saya tidak mau menandatangani BAP, penyidik membuat saya kerap supaya langsung menanda tangani dan mengatakan tandatangani aja kaerena itu pertanyaan dari kejaksaan dan mengatakan supaya saya bisa cepat bisa dikirim ke Lapas Cipinang dan saya bilang, kalua Hakim bertanya kepada saya  kamu ketika di lapas tanjung Kusta di di blok mana , lantas aku menjawab apa karena aku gak pernah tau lapas  karena aku gak pernah ditahan di lapas tanjung kusta ,tetapi mereka kemudian mau merubah yang itumeskipun setelah lama memplototi saya 
Terkait narkoba yang pelaku  ditembak dan istrinya ditiduri penyidik yang saya katakan mempertanyakan nasib anak istrinya dan perasaan  suaminya karena istrinya di tiduri  mereka mengatakan bagaiman pula nasib orang tua dan keluargakorban yang menjadi penguna narkoba , apa kau tau perasaan orang tua dan keluarga mereka karena anaknya terjerumus.

Saya katakan itu tanggungjawab Polri jangan salahkan dan menumbalkan masyarakat terus apa tugas satres narkoba dan dir narkoba   dengan alasana apa dibentuk BNN yang juga dipimpin oleh Polri ,dan dir narkoba  kalau narkoba masih beredar di tengah masyarakat  apakah karena narkoba  perputaran   uamya besar tetapi tidak memikirkan kesinambungan Negara ini, tetapi saya terkejut dengan yang dijawab dengan membanting meja
Semua yang saya sampaikan selalu mereka buat berbeda yang sesuai keinginan mereka, sehingga saya tidak mau menanda tangani BAP dan saya di kurung sendiri selama saya tidak mau menandatangani BAP tersebut.

Yang saya hormati yang Agung  Penuntut Umum, hati saya tersayat menyebut saya bertele-tele, dalam kesempaytan ini ijinkanlah saya menyampaikan beberapa hal  : 
1. Tahukah Penuntut umum  bahwa  ada lebih dari satu orang yang pincang atau lumpuh karena kakinya di tembak, sudah jelas dalam kondisinya yang sehat saja dan tidak tahu bahwa berbuat apa untuk memenuhi ekonomi keluarganya, apalagi setelah dia lumpuh pincang bahkankan  ada yang ditembak hingga mati dengan alasana melakukan perlawanan bisakah kita sedikit peduli perasaan istri dan anak-anak mereka dimana peran Negara kita.
2. Ada yang terjerat hukum dan istrinya memohon agar pasal yang menjeratkan adalah pasal yang berupa hukuman ringan dan diminta uang dan uang telah diberikan tetapi sang istri malah ditiduri seperti yang viral yang terjadai di Polda Bangka Belitung
Tahukah yang terhormat Penuntut umum ada beberapa jumlah yang viral yang naik ke publik  yang mengalami nasib demikian dan juga ada beberapa yang mengalami nasib demikian yang ditutupi yang tidak naik ke public. Apakah kita bisa mencoba peduli akan perasaan sang suami yang dimana sang suami terpenjara dan mengetahui bahwa istrinya diminta uang dan juga telah ditiduri oleh anggota polri yang mottonya Melayani, Menganyomi dan melindungi itu.

Dan masih banyak hal lain yang terjadi prilaku buruk anggota-anggota polri yang tidak dipecat yang hanya dikenakan sanksi kode etik yang hanya penundaan kenaikan pangkat semata.
Dan kalaulah benar masih banyak jumlah anggota polri yang SDM dan  berprilaku baik dari pada jumlah yang berprilaku buruk,kenapa yang SDM nya berprilaku baik itu tidak mengingatkan yang berprilaku buruk tersebut jika memang yang berprilaku jumlahnya hanya beberapa saja.

Kemudian saya keberatan disangkutpautkan dengan masa silam saya yang karena saya pernah dipidana hingga dijadikan bahan untuk memberatkan. Sebab saya sebagai warga negara meskipun pernah dipidana tidak serta merta  kehilangan hak untuk bersuara atau juga masa lalu saya itu bukanlah alat untuk membungkam saya untuk mengkritik hal- hal yang meyimpang di negara ini, Sebab kritik dan pendapat  juga merupakan sumbangsih dari kami anak bangsa yang disebut telah merdeka. 

Dan juga saya memohon agar polri dan Penuntut umum kiranya tidak hanya menuntut saya semata untuk jujur, tetapi kiranya polri dan penuntut juga bisa dan mampu untuk jujur, bahwa apa yang disebut penuntut umum telah memenuhi  unsur agarlah dipertimbangkan kembali, sebab jika saya memang tujuannya seperti apa yang telah dituduhkan, tentu saya akan menggunakan akun-akun palsu dan blog-blog liar yang didaftar dengan email palsu.

Hari ini saya bermohon agar polri dan yang terhormat penuntut umum mampu untuk jujur dalam perkara ini agar juga kiranya tidak terkesan memaksakan keiginan dan kehendak
Yang terhormat Penuntut Umum semua mengetahui, saya ulang bahwa mengenai setiap anggota Polri maupun staf di kejaksaan berpendidikan minimal tamat atau lulus SLTA tentu tahu apa itu yang disebut akun palsu dan blog- blog liar yang memang dibuat sengaja untuk menyebar hoax atau untuk menyerang seseorang maupun instansi atau lembaga institusi yang jadi target pastilah kita semua mengetahui itu apalagi era smartphone saat ini.

Namun berulang ,apa yang seharusnya tujuan saya sudah beberapa kali saya sampaikan yaitu agar polri berbenah dan saya tidak menyadari bahwa kritik dan pendapat saya tersebut ada yang bisa dijerat pidana karena kritik saya dan pendapat saya itu timbul dari sejarah dari orang tua dan dari yang saya cermati prilaku anggota -anggota polri yang menurut saya menjadi meresahkan.

Dan atas kesalahan saya yang masih kurang pemahaman saya ,mohon yang mulia Majelis Hakim kiranya membuka hati Semua itu saya buat menggunakan akun resmi milik saya dan chat langsung kepada Kapolri melalui whtsaap, juga saya memberitahukan identitas saya, yang mana saya sebagai ketua Umum LSM Tunggal Panaluan dan juga sebagai Direktur Perusahaan Pers sekaligus Pimpinan Redaksi media Online tombak Publik. Com 
Mungkin kah saya sekonyol seberani itu,melakukan perbuatan pidana tetapi malah mengirimlan perbuatan pidana itu kepada kapolri dan kapolda Sumut Irjenpol Panca Putra yang dimana mereka sebagai apparat penegak hukum yang tentunya mengerti Hukum.

Sesuai apa yang telah saya sampaikan terkait tujuan saya yaitu agar polri berbenah segera SDM perilakunya agar dibenahi dan mungkin itu harapan kita semua.

Atas kelalaian saya itu ,yang sudah mengambil langkah untuk menyampaikan pendapat dan kritk,, kurang memahami terkait makna kebebasan berpendapat serta menyampaikan pikiran di muka umum, agar kiranya yang Mulia bapak Hakim memberikan hukuman peringatan kepada saya, memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim, saya dituntut oleh Penuntut umum  agar saya dipenjara selama 3 tahun subsider 3 bulan, yang dimana saya disamakan dengan dengan pencuri,perampok serta pengedar narkoba dari keinginan tuntutan tersebut, yang dimana mencuri atau merampok juga narkoba secara umum kita ketahui dilarang dalam dalam Undang-undang yang berbeda dengan saya yang masih kurang memahami Batasan bunyi atu isi dalam undang -undang yang terkait kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat dimuka umum.

Kembali saya sampaikan bahwa tujuan saya adalah murni agar polri benar-benar peduli,mau mendengar dan benar-benar berbenah, namun semua ini sama sekali tidak berpengaruh dan tida berdampak ,karena saat saya di tahan di bareskrim Polri yang dimana rutan Bareskrim Polri Mabes polri sebagai pusat Polri, disana masih juga anggota Polri mabuk dan merusak fasilitas pelatan masjid pada tengah malam yang membalikkan, menendang lemari dan peralatan yang ada di tempat ibadah tersebut dan juga memukul dan menendang dua orang teman saya yang terjadi sekitar tanggal 1 atau tanggal 2 bulan Mei 2023
Ternyata yang terjadi demikian bukan hanya di jajaran daerah saja tetapi juga dipusatnya polri ,dalam benak saya mengatakan, pantasan di daerah demikian adanya prilaku buruk anggota Polri, sedangkan dipusat saja lebih parah lagi yang padahal sangat jelas terlihat adannya terpasang CCTV, bagaimana dengan tempat atau kantor yang tidak terpasang CCTV.

Dan untuk memastikan apakah CCTV berfungsi dengaan baik, saya berpikir untuk memnyembunyikan remot TV yang membuat semua tahanan kecarian dan hilangnya remot TV dan sampai kepada petugas dan tahanan diminta agar mengembalikan remot TV itu jika tidak dikembalikan hari itu maka besok CCTV akan diputar dan bagi yang kedapatan meyembunyikan remot TV tersebut akan di keong atau di kurung dan saya tetap bertahan untuk tidak mengembalikan remot Tv tersebut dan keesokan harinya saya dipanggil dan mengatakan sayalah yang menyembunyikan remot TV tersebut dan diminta agar saya mengembalikan, dikatakan CCTV telah diputar dan sayalah disebut yang mengambil remot tersebut dari atas meja dan meyembunyikannya kedalam baju dan pergi menuju keong 14.

Dan karena yang dikatakannya itu benar, saya pun mengakuinya yang berarti CCTV benar- benaar berfungsi baik, tetapi anggota polri masih juga tampa ragu berbuat demikian merusak fasilitas rumah ibandah yang disebut Polri sebagai pelindung,melayani,mengayomi itu, bagaimana jadinya di tempat tempat atau dikantor yang tidak ada terpasang CCTV.
Yang Mulia Majelis Hakim yang Terhormat ,semua yang saya lakukan tidak ada tujuan seperti yang di dakwakan tetapi murni pikiran saya yang menuntut agar Polri benar-benar dan sungguh-sungguh berbenah.

Yang Terhormat Penuntut Umum yang meneruskan tuduhan Polri atau sangkaan Polri terhadap saya dipengadilan ini, yang sudah mengetahui bahwa saya mempunyai 9 anak dan 2 diantaranya sedang menjalani Pendidikan Kuliah dikampus swasta 
Yang terhormat Penuntut Umum hari ini saya,terbuka memberitahukan bahwa saya mengkuliahkan anak saya bukanlah karena saya ada banyak uang kembali saya ulang bahwa bukan karena saya banyak uang akan tetapi karena saya tidak mau  nantinya anak saya seperti saya, sebab saya masih percaya dengan kalimat yang mengatakan Minim Pendidikan Minim pengetahuan.

Maka saya memohon kepada Penuntut Umum agar kembali menimbang tuntutan serendah mungkin apabila berkenan yang dimana saya adalah tulang punggung untuk keluarga saya dan anak-anak adalah generasi penerus bangsa dan seperti bapak dan ibu penuntut umum yang mungkin juga telah dikarunia anak yang tujuan kita kelak mereka berguna bagi sekitar terutama kepada Negara yang kita cintai ini, 

Dan dengan semua itu saya berharap penuntut umum peduli dan bermurah hati kiranya dapat memilah alur perkara untuk mengajukan permintaan tuntutan juga saya tidak perlu menguraikan semua apa yang saya alamai dan yang terjadi terhadap saya di rutan Bareskrim Polri

Yang mulia Majelis Hakim Yang Terhormat kembali saya tidak bosan meminta kebijaksanaan dan kemurahan hati dari yang mulia sebagaai wakil Tuhan Sang Pencipta Alam semesta  agar dapat dan mampu memposisikan saya sebagai anak yang tersandung perkara karena kelalaian bukan memposisikan saya sebagai penjahat 
Sehingga berkenaanlah kiranya yang Mulia Majelis hakim memaafkan perbuatan -perbuatan saya dan memberikan hukuman peringatan kepada saya yang dimana saya menjalani masa penahanan hampir 6 bulan lamanya dan itu saya rasakan sudah cukup sebagai peringatan kepada saya karena itu merupakan waktu yang Panjang dan melelahkan yang terpisah dari anak-anak saya. 

Saya memohon ampun dan jika yang mulia Majelis hakim mengabulkan permohonan saya , saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan pidana lainnya.
Dan juga saya memohon kiranya Kartu SIM Telkomsel saya bisa dikembalikan karena saya gunakan untuk paketan internet adalah kartu SIM yang XLdan yang SImPati  adalah kartu khusus untuk media saya. 

Izin majelis Hakim yang terhormat saya akan menambahkan keterangan tertulis terkait saya disebut bertele tele dan berbelit-belit juga sanagat memohon kepada yang mulia Mulia Hakim ,yang juga mewakili Tuhan dan Negara untuk menyelesaiak perkara yang menimpa saya ini, agar kiranya menghentikan intervensi terhadap saya mohon kiranya negara yang tercinta ini masih mampu melindungi saya sebagai warga negaranya yang sangat tunduk kepada Undang- undang yang berlaku di Negara ini. 

Agar kiranya intervensi terhadap saya di lapas tidak berlanjut seperti yang saya alami selama saya di tahan di Rutan Bareskrim Polri, terimaksih 
Seiring doa ,permohonan ini saya perbuat dan semoga yang mulia Majelis Hakim senantiasa hidup Bahagia Bersama keluarga dan diberiNYA berkat karunia anak-anak yang berbakti yang membanggakan keluarga , serta sehat Panjang umur selalu dalam Lindungan Tuhan Yang MAha Esa dimana berada, AMIN

#Red@