Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Kritik Polri Ke Kapolri (Bubarkan Polri) Ketua Umum LSM Tunggal Panaluan Yang Juga Menjabat Sebagai Pimpinan Redaksi Media Online Di Vonis 10 Bulan Penjara

Tombak Publik.
Hari ini Rabu 13 September 2023, berlangsung sidang lanjutan pembacaan putusan terhadap Pandapotan Sitohang yang didakwa atas kritiknya terhadap Polri yang dipostingnya pada akun Tiktoknya dan juga karena telah mengubah dan mengajak mengubah nama akun Tiktoknya dengan nama Bubarkan Polri. 

Majelis Hakim dalam amav putusannya yang dibacakan oleh Hakim Ketua menyatakan bahwa Pandapotan Sitohang dinyatakan bersalah dan berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya menjatuhkan hukuman dengan vonis 10 bulan penjara. Dimana sebelumnya dalam tuntutan Penuntut Umum menuntut Pandapotan Sitohang dengan tuntutan hukuman penjara selama 3 Tahun Subsider 3 bulan. 

Dan dalam putusan tersebut yaitu Pandapotan Sitohang di vonis 10 bulan penjara dan Pandapotan Sitohang menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samosir/Pengadilan Negeri Balige. 

Namun atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum menyatakan banding. Meskipun Penuntut Umum menyatakan banding, Pandapotan tidak ragu mengucapkan rasa terimakasih nya kepada Majelis Hakim dan tampak rasa harunya ditandai dengan air matanya yang terlihat menetes.
 
Dan pada Kamis 14 September 2023 dalam tulisannya, Dia mengatakan "Semoga Majelis Hakim Yang Mulia, yang sebagai wakil Tuhan untuk menyelesaikan segala perkara selalu dalam iringan Tuhan. Dan kepada Penuntut Umum yang ada, dimanapun berada agar lah kiranya menjadi panutan kepada masyarakat umum. dengan menyatakan banding tentu kesannya Penuntut Umum tidak mengakui bahwa Yang Mulia Majelis Hakim adalah wakil Tuhan. 

Penuntut Umum yang pastinya berpendidikan tinggi, jika mengakui bahwa Majelis Hakim adalah wakil Tuhan untuk menyelesaikan perkara yang ada, Tentu Penuntut Umum akan menerima putusan Yang Mulia Majelis Hakim.

Sebab kami masyarakat mengajukan banding bukanlah tidak mengakui itu, tapi kami masyarakat yang awam mengajukan banding bertujuan bermohon agar dapat di ringankan lagi, dengan pertimbangan keluhan dan beban hidup. Saya hanya berharap kiranya Penuntut Umum tidak melanjutkan banding tersebut, karena jika Penuntut Umum yang mengajukan banding, akan semakin menimbulkan kesan yang buruk kedepan". Disampaikannya dalam tulisannya kepada Redaksi ini.

#Red@