Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Polres Pelabuhan Belawan Konferensi Pers Kasus Viral Mayat Dalam Becak

Tombak Publik.
Polres Pelabuhan Belawan melakukan Konferensi Pers terkait kasus viral terkait penemuan mayat dalam Becak di Pasar 10 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Sabtu_18/11/2023, sore hari.

Dalam paparan yang langsung disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, SH, MH yang didampingi Kapolsek Medan Labuhan, Kapolsek Hamparan Perak dan Kapolsek Belawan serta jajaran Kasat dan Kanit. 

"Pelaku kejahatan pembunuhan mayat dalam becak yang TKP di jajaran Polres Pelabuhan Belawan melalui Reskrim Polsek Medan Labuhan telah berhasil mengungkap pelaku menggunakan becak yang viral dengan  mengantarkan mayat wanita ke permukiman warga. Korban tersebut diduga dibunuh dengan cara di cekik dilokasi pondok di sekitar Jalan Datuk Rubiah.
Pengakuan pelaku mengatakan kepada keluarga korban bahwa korban tewas akibat kecelakaan" ungkap Kapolres Belawan. 
 
Padahal motif tersangka karena sakit hati karena bisnis dan sering dimintai uang oleh korban dan kami masih mendalami kasus tersebut, jelasnya Josua.
Disebut juga si korban ada meminjam uang ke pelaku tapi kita masih mendalami  kasus ini tambah Josua Tampubolon.
Pelaku ditangkap oleh Reskrim Polsek Medan Labuhan di daerah Kampar Riau dan pelaku dapat diancam dengan hukuman 7 Tahun Penjara, tegasnya

Melalui paparan ini, AKBP Josua Tampubolon, SH, MH juga menghimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terutama yang mempunyai kendaraan, sebab jajaran Polsek Medan Labuhan juga telah berhasil menangkap dua tersangka kasus ranmor yang menggunakan kunci deterjen.
"Dari hasil tes urin, keduanya positif narkoba dan saat ini sedang dilakukan pengembangan," terangnya. 

"Untuk itu, kami menghimbau agar pemilik kendaraan melengkapi kunci ganda agar lebih aman lagi," imbuhnya. 

Polsek Medan Labuhan juga berhasil menangkap seorang pelaku pencurian tempat dupa, dua pelaku pencurian kabel, dan dari Polsek Hamparan Perak menangkap satu tersangka pencurian HP dan satu pelaku pencurian mesin dompeng dari sebuah tambak.
Terkait kasus narkoba, 8 tersangka dari 7 laki-laki sebagai pengguna, dan satu lagi berperan sebagai pengedar yang merupakan residivis dengan barang bukti 20.41 gram sabu dan uang 7 Juta 895.000.00 dan juga Handphone sebagai alat transaksi.

Dan kepada tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 4 tahun penjara dan dan kepada pengedar dengan ancaman 12 tahun penjara," tegas Kapolres.
Lanjut Kapolres, disamping kasus kasus itu semua elemen masyarakat bisa bekerja sama dalam mengatasi pencurian minyak Pertamina yang menyebabkan kebakaran yang telah memakan korban jiwa.

"Mohon bantuan terutama langkah langkah untuk pencegahan pencurian Pertamina.
Kita juga sudah membuat kesepakatan bersama Pertamina untuk membuat pos pos.
Kepada masyarakat agar tidak melakukan pencurian karena akibatnya sangat membahayakan" ujarnya.

#Red@