Iklan Semua Halaman

{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Iklan Semua Halaman

Bupati Humbahas Laksanakan Mediasi Sengketa Lahan Masyarakat Parlilitan


Tombak publik

Humbahas- Adanya konflik antara desa Hasugian dolok satu dengan desa sihotang hasugian tonga kecamatan parlilitan kabupaten humbahas,baru baru ini menimbulkan banyak pertanyaan atas sengketa lahan tersebut,sehingga Bupati humbang hasundutan,Oloan Paniaran Nababan mengambil kebijakan untuk mediasi dengan mengundang masyarakat  kedua belah pihak yang bersangkutan dan instansi terkait,yakni : Inspektur Kabupaten Humbahas,Asisten perekonomian dan pembangunan, Sekda humbahas,kepala dinas PUTR,kepala dinas lingkungan hidup,kabag hukum,kabag tata pemerintahan,staff ahli bupati bidang pemerintahan,hukum dan politik,kepala UPT kesatuan pengelolahan hutan wilayah XIII doloksanggul,Camat parlilitan,kepala Desa sihotang hasugian dolok 1,kepala desa sihotang hasugian tonga,kepala dusun 1 sitinjo,PHAT ferry roganda sianturi,PHAT rahmad suhada.diruang rapat Bupati Humbahas,27/05/25.


dalam isi undangan dengan nomor surat : 005/1156/LH/V/2025 dengan perihal penting,tertanggal undangan,26 mei 2025 dengan isi surat : Sehubungan dengan surat masyarakat sitinjo dusun 1 terkait permohonan penolakan penebangan kayu di dusun sitinjo,desa sihotang hasugian tonga,kecamatan parlilitan.

Dalam rangkuman isi surat masyarakat dusun sitinjo desa sihas tonga,menerangkan bahwa Masyarakat Desa Sitino Dusun I, Desa Sihotang Hasugian Tonga, Kecamatan Parlilitan mempertanyakan ada 7 poin.
1.Dasar Hukum Pemerintah Desa Sihotang hasugian dolok satu mengeluarkan Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT ) diwilayah desa sihotang hasugian tonga.
2. Masyarakat Dusun I Sihotang Hasugian Tonga telah melapor kepada Kepala Desa Sihotang Hasugian Tonga agar Hutan di Dusun Sitinjo tidak dilakukan penebangan namun tidak direspon 
3. Telah dilakukan rapat dengan pihak penebang, dan meminta agar penebangan 
kayu tidak dilanjutkan di Dusun sitinjo, dan Pihak penebang telah memberikan 
uang senilai rp. 13 juta rupiah sebagai konvensasi atas kegiatan penebangan di Desa Sitinjo. 
4. Telah dilakukan peninjauan lokasi dengan mengikutsertakan Kepala Desa Sihas 
tonga dan Sihas Dolok I, Tokoh Adat, Camat Parlilitan dan masyarakat. Ditetapkan 
bahwa lokasi penebangan masuk Desa Sihas Tonga tepatnya di dusun Sitinjo. Kegiatan Penebangan tetap berlanjut. 
5. Kepala Desa Sihas Dolok I yang menyuruh dilakukan penebangan kayu 
6. Masyarakat kwatir terjadi dampak penebangan kayu di lereng gunung antara Berkurangnya debit air Minum PET yang berasal dari mata air lereng gunung tersebut Rusaknya lahan persawahan/pertanian yang berdekatan di bawah gunung,Terjadi banjir bandang/Terjadi longsor 
7. Permohonan Masyarakat, Menutup kegiatan penebangan kayu dilokasi tersebut di lereng gunung Dusun Sitinjo, Dibuat portal kembali agar tidak ada aktifitas penebangan kayu."Terangnya dalam isi selembar surat tersebut.

Rapat dan mediasi ini dipimpin Langsung oleh Bupati Humbang hasundutan Dr Oloan paniaran nababan setelah sesi tanya jawab selesai,jalanbkeluar sudah mufakat,Bupati humbahas menghimbau kepada masyarakat,agar kedua belah pihak masyarakat menyepakati ketentuan ketentuan  hasil rapat  ini  :
1. Dusun Sitinjo Desa Sihas Tonga dgn Dusun Siringoringo Sihas Dolok 1 telah menyepakati batas desa.
2. Penebangan pohon di Dusun Sitinjo Desa Sihas Tonga dihentikan, namun jika masyarakat Dusun Sitinjo memberikan sesuai kebutuhan pembukaan jalan dan pembukaan lahan pertanian dapat dilakukan
3. Perihal kepemilikan tanah diantara kedua desa yang adalah Masih satu garis keturunan marga(sihotang dengan hasugian) agar dilaksanakan dengan musyawarah kekeluargaan."Himbau Bupati:.


Dilain tempat,Fransiskus sihotang,salah seorang penetua ( Tokoh masyarakat )dari  desa hasugian dolok satu,membantahkan seluruh 7 poin tutuntan tersebut,lokasi itu adalah hak milik kami sepenuhnya,mengaku bahwa dasar kepemilikan lahan kami ada."
Dasar kami memiliki tanah adat ini,bukti data semua ada dan mulai dari orangtua kami sudah mengusai lahan itu,bahkan Kuburan Nenek moyang kami sudah disana terun temurun.yang kami kecewakan dari saudara kami ini,kenapa setelah kami mengelolah membuka akses jalan kelokasi tersebut,ada penolakan dari mereka,Padahal dalam pembukaan jalan tersebut sedikitpun milik mereka tidak tersentuh,Niat kami juga ingin lahan tersebut agar menjadi Lahan produktif untuk menjadi banyak manfaat kepada banyak masyarakat.

Karena Kami telah sepakat dengan pihak pengembang, dalam kesepakatan kami agar akses jalan di buka dan di olah menjadi Lahan siap tanam di lahan tersebut,agar nantinya akses jalan terbuka yang bisa dilalui kendaraan ditambah lagi kami bisa bercocok tanam lebih luas,seperti menanam jengkol,durian,coklat dan tanaman muda lainya,
padahal Sebelumnya penetua dusun sitinjo dengan penatua kami, sudah pernah menyepakati batas batas lahan kami masing masing,dengan berbatasan bukit dan sungai,barat dan timur, kami menuruti ketentuan batas tersebut."tegasnya".

yang menjadi pertanyaan bagi kami masyarakat desa hasugian dolok satu,kenapa dusun( sitinjo )melakukan pelarangan dan penolakan bahkan memberikan Sanksi,Denda,kepada pihak  pengembang kami.sementara kami tidak ada melewati ketentuan batas batas kami. ,dan ketika kami mengajak mereka survei kelapangan untuk dijelaskan disana,mereka tidak mau,giliran Lahan tersebut kami kelolah,mereka keberatan"jadi kamipun bingung,entah apa kemaun mereka"ucap Fransiskus".


NS pihak pengembang( Pengelolah lahan ) mengaku sangat  kecewa dan merasa rugi atas permasalah tersebut,"kami sudah banyak mengeluarkan biaya banyak Lae(kepada wartawan),Kami sudah menurunkan beberapa alat berat,untuk membuka jalan,sebelumya kami sudah sepakat untuk bekerja sama,dan segala ketentuan dan legalitas sudah kami lengkapi.seperti menerbitkan  SIPUHH,NIB,SKPT.tiba tiba ada pihak Melarang dan memberhentikan kami"merasa kesal".

Jika di telusuri ke lokasi,pemukiman mereka ( sitinjo ) masih jauh dari lokasi tersebut,masih ada bukit satu lagi dilewati baru pemukiman mereka,jadi kemungkinan  dampak banjir,longsor atau lainya itu sangat minim terjadi,itu sangat tidak mungkin,disamping lokasi jauh dari pemukiman,medan lokasi tidak tergolong dataran tinggi,Sungai dan sumber air tergolong tidak terganggu kepada Warga dusun sitinjo,kalau Kami lihat situasi ini,kemungkinan ada pihak pihak tertentu yang berupaya untuk merusak Kerja sama kami"tegasNS".


(Jahara sihite)