Iklan Semua Halaman

{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Iklan Semua Halaman

Presiden Prabowo Cabut Ijin Perusahaan Perusak Lingkungan Dampak Bencana

JAKARTA_Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, mencabut 28 izin perusahaan yang melanggar aturan terkait pemanfaatan hutan di tiga provinsi yang ada di Pulau Sumatera, yaitu di Provinsi NAD atau Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu merupakan hasil audit Satuan Tugas atau Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), audit dilakukan pasca terjadinya bencana banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut.

Pencabutan perizinan perusahaan itu tentang pemanfaatan hutan (PBPH), juga izin usaha pertambangan dan perkebunan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Total dari luas perizinan yang dicabut adalah, 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas 1.010.592 Hektar.

Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Berikut daftar ke 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya :

1. PT Aceh Nusa Indrapuri. 
2. PT Rimba Timur Sentosa. 
3. PT Rimba Wawasan Permai.
4. PT Minas Pagai Lumber.
5. PT Biomass Andalan Energi.
6. PT Bukit Raya Mudisa.
7. PT Dhara Silva Lestari.
8. PT Sukses Jaya Wood.
9. PT Salaki Summa Sejahtera.
10. PT Anugerah Rimba Makmur.
11. PT Barumun Raya Padang Langkat.
12. PT Gunung Raya Utama Timber.
13. PT Hutan Barumun Perkasa.
14. PT Multi Sibolga Timber.
15. PT Panei Lika Sejahtera.
16. PT Putra Lika Perkasa.
17. PT Sinar Belantara Indah.
18. PT Sumatera Riang Lestari.
19. PT Sumatera Sylva Lestari.
20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun.
21. PT Teluk Nauli.
22. PT Toba Pulp Lestari Tbk.
23. PT Ika Bina Agro Wisesa.
24. PT Agincourt Resources.
25. PT North Sumatra Hydro Energy.
26. PT Perkebunan Pelalu Raya.
27. PT Inang Sari.
28. CV Rimba Jaya.

@Ilham