Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Segel Setiap Perusahaan Pengguna Kawasan Hutan yang Tidak Mau Bayar Tunggakan

Tombak Publik.
Dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang membahas tentang laporan keuangan Pemerintah Pusat APBN Tahun Anggaran 2020 dan Evaluasi Anggaran Tahun 2021, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyampaikan, terdapat catatan penting yang perlu menjadi perhatian atas capaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2020 yang lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2019.

Dikatakannya, hal tersebut mengingat fakta adanya tunggakan PNBP penggunaan kawasan hutan per Desember 2020 sebesar Rp2,643 triliun dengan 341 wajib bayar. Belum lagi adanya putusan pengadilan untuk membayar kerugian atas kejahatan lingkungan sebesar kurang lebih Rp19,8 triliun rupiah. Dari 15 kasus gugatan yang belum tereksekusi dan berpotensi menambah kas negara.

“Ada 341 perusahaan yang belum membayar utang. Kalau saya jadi (Menteri) LHK, saya segel perusahaannya, tidak peduli siapa yang punya (perusahaan itu). Kalau dia utang tidak mampu bayar, kalau dia bilang rugi, maka tutup perusahaannya. Jangan bekerja, tetapi kalau masih bekerja dan bilang tidak mau bayar, ini suatu kejahatan yang luar biasa sekali,” tandas Sudin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Pada kesempatan raker tersebut, Komisi IV DPR RI meminta kepada Menteri LHK Siti Nurbaya memberikan penjelasan mengenai LKPP Kementerian LHK Tahun Anggaran 2020 termasuk penjelasan atas temuan 16 permasalahan yang harus ditindaklanjuti yang terdiri dari permasalahan Pendapatan Negara Bukan Pajak dan piutang PNBP, permasalahan belanja barang dan modal, serta permasalahan barang milik negara.

Sudin mengatakan, dampak pandemi Covid-19 yang telah dialami selama lebih dari satu tahun menjadi tantangan bagi pemerintah untuk melaksanakan pembangunan. Selama periode tahun anggaran 2021 telah dilakukan beberapa kali refocusing dan realokasi APBN yang menyebabkan terjadinya perubahan postur anggaran dari kegiatan pada kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian LHK, Badan Restorasi Gambut (BRG).

“Hal tersebut berdampak pada pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas pokok yang menjadi tanggungjawabnya, di samping tugas tambahan dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional selama pasca pandemi Covid-19,” tuturnya.

Ia menerangkan, pagu anggaran Kementerian LHK termasuk BRG untuk Tahun Anggaran 2021 yang semula senilai Rp9,130 triliun mengalami refocusing sebesar Rp1,479 triliun atau 16,2 persen menjadi Rp7,651 triliun. Atas pagu anggaran refocusing sebesar Rp7,651 triliun dimaksud, sampai dengan periode 23 Agustus 2021 realisasi anggaran baru mencapai Rp3,541 triliun atau 46,28 persen.

Pandemi Covid-19 belum dapat diprediksi sampai kapan akan berakhir. Semua pihak harus bersiap ambil sikap untuk menghadapi ketidakpastian, di samping bersiap menghadapi tantangan global seperti ancaman perubahan iklim serta pemulihan ekonomi yang tidak merata. Hal tersebut tentunya menjadi tantangan besar.

“Untuk itu Komisi IV DPR RI meminta Kementerian LHK dan Badan Restorasi Gambut untuk terus melakukan penyempurnaan kebijakan penganggaran dan fokus pada kegiatan yang lebih berdampak signifikan terhadap upaya peningkatan ketahanan ekonomi masyarakat di dalam dan disekitar kawasan hutan,” pungkas Sudin.

(Adol Bastian Siahaan)