Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Sidang Sengketa Informasi, Kades Aekgodang Arbaan Sebagai Termohon Dan PKN Sebagai Pemohon

Tombak Publik.
PKN yang beralamat di Jalan Caman Raya No. 7 Jati Bening Bekasi, menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang dan surat tersebut diterima dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Surat panggilan sidang tersebut bernomor : 01/VIII/KIP-SU-RLS/2021. Dalam surat tersebut agar menghadiri sidang yang akan digelar pada hari kamis 26 Agustus 2021.

Sidang akan dimulai pukul 11.00 WIB hingga selesai dengan agenda Sidang Ajudikasi Nonlitigasi dan sidang akan digelar di Jalan Bilal No. 105 di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Sidang yang akan digelar terkait sengketa informasi antara PKN dan Kepala Desa Aekgodang Arbaan, Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai Termohon dan PKN sebagai Pemohon.

(W Sipahutar)