BABEL_Menggunakan ijazah palsu, Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung tersandung kasus ijazah palsu kini memasuki babak baru, Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Hellyana sebelumnya diungkap oleh kuasa hukum pelapor yaitu Herdika Sukma Negara.
Dia mengaku telah menerima surat resmi dari Mabes Polri yang menyatakan status hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung itu.
Dari informasi yang dihimpun mengatakan, penetapan tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PDDIKTI. Dalam data PDDIKTI, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013.
Namun, status akademiknya disebutkan telah mengundurkan diri pada 2014, temuan tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi pelapor untuk meyakini adanya dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah.
Namun kuasa hukum terlapor membantah kabar tersebut, dan menegaskan bahwa, hingga kini pihaknya belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari Mabes Polri. dan menurutnya informasi yang beredar dinilai prematur dan berpotensi menyesatkan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik, yang didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara.
Laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu itu dilayangkan ke Bareskrim Polri dan diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dengan nomor registrasi yaitu, LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
Dalam laporan itu, Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Akta Autentik.
Selain itu, Hellyana juga disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
@Ilham
Komentar