Tombak Publik.
PS melaporkan MS ke Polres Samosir dengan didampingi Kuasa Hukumnya, kedatangannya ke Polres Samosir karena PS merasa haknya telah terhambat saat mengajukan penerbitan SKT di kantor Desa Palipi, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.
PS mengatakan bahwa telah terhambat haknya untuk penerbitan SKT sawah miliknya yang berada di Napalti (Mogang) Desa Palipi, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.
yang dulunya sawah tersebut adalah berbentuk Persegi Panjang dan Luas keseluruhan adalah Panjang ±200M dan Lebar ±9M dan digadai kepada 2 orang yaitu kepada Opung Ari Simbolon dan kepada Ama Samsi Pandiangan dan keduanya masing-masing menerima gadai mengelola sawah tersebut dengan Luas yaitu Panjang ±100M dan Lebar ±9M dan keduanya telah ditebusnya namun semenjak saksi objek tersebut yaitu Opung Ari Simbolon almarhum, banyak pihak-pihak yang mengaku-ngaku (mengklaim) sebagian sawah yang telah ditebusnya dari Ama Samsi Pandiangan adalah milik mereka dan salah satunya adalah MS, jelasnya.
Dia juga mengatakan, Salah satunya adalah MS yang diketahui adalah warga Pallombuan yang juga datang mengaku-ngaku bahwa tanah yang telah ditebus oleh PS dari keluarga Ama Samsi Pandiangan, MS datang mengaku-ngaku kepada PS mengatakan sebagian sawah yang telah ditebus oleh PS dari Ama Samsi Pandiangan tersebut sebagiannya adalah miliknya (MS) dengan menunjukkan surat yang menurut PS 1000% palsu yang hasil rekayasa untuk dipergunakan sebagai dasar mengklaim sawah yang telah ditebusnya tersebut dari keluarga Ama Samsi Pandiangan dan atas perbuatan MS itu telah menghambat haknya saat mengajukan penerbitan SKT ke Kantor Desa Palipi. Dan dengan dasar surat palsu itu Kepala Desa Palipi menolak untuk menerbitkan SKT yang dimaksud.
Atas perbuatan orang-orang yang silih berganti mengklaim hal yang serupa, dan yang pertama kali mengklaim demikian yaitu mak Ajis dan mak Judika yang juga adalah warga Pallombuan, namun telah di Somasi oleh pihak PS melalui Pengacaranya atau Kuasa Hukumnya dimana sebelum MS yang pertama mengaku-ngaku adalah mak Ajis yang mengatakan kepada PS bahwa sawah yang telah ditebus PS dari Ama Samsi Pandiangan tersebut sebagiannya adalah miliknya yang dikatakannya (mak Ajis) adalah pemberian itonya (Abangnya) dan juga memiliki suratnya yaitu Tahun 1700.
Dan menurutnya semua perbuatan itu telah menimbulkan kerugian hak dan juga materi. Namun PS percaya bahwa pihak Polres Samosir secepatnya akan bisa mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dibalik kasus ini. Keterangannya di Polres Samosir
Surat Palsu/Rekayasa ke Tahun 1949 |
"Dan lucunya lagi semenjak kita bikin laporan ke Polres dan info cek lokasi oleh penyidik, mereka melakukan tindakan fisik terhadap objek dengan cara menjetor hingga juga milik saya yang telah saya tebus dari Opung Ari Simbolon, dan menurut saya jelas tujuannya mau mengaburkan objek" tutupnya.
Dilain sisi PS berucap dan kerab mengulang mengedukasi kader "Saya ada banyak kisah perjalanan dan pengalaman dari orang-orang dan saya juga sebagai sosial control dan disini saya menjelaskan berulang memberikan edukasi kepada masyarakat secara langsung maupun melalui anggota saya, dimana masih banyak orang berkelompok untuk melakukan kejahatan praktek-praktek mafia tanah, dan kita semua berharap kepada pemerintah khususnya pihak aparat hukum agar peka atas kejahatan praktek-praktek mafia tanah. Maksud saya peka yaitu agar ada prioritas untuk kasus kejahatan praktek mafia tanah, hasilnya akan bisa meredam munculnya kejahatan-kejahatan praktek-praktek mafia tanah ditengah-tengah masyarakat.
Karena banyak yang awam mengalah atas ketidaktahuannya tentang hukum jadi disaat tanahnya di ambil alih para begundal mafia tanah, mereka jadi banyak memilih pasrah atas ketidak berdayaannya boleh karena disebabkan kendala di materi dan juga menurut kebanyakan orang bahwa kejahatan yang menimpanya itu adalah perdata yang harus diperjuangkan dipengadilan dan tidak ada sanksi kurungan bagi pelaku kejahatan itu kecuali hanya haknya tersebut kembali sehingga itu dirasakan hanya membuang energi dan juga materi, dan juga para pelaku kejahatan yang melakukan praktek-praktek mafia tanahpun juga telah lebih dulu mempelajari hal itu dan bisa meyakinkan para begundalnya bahwa tidak akan ada sanksi kurungan bagi para pelaku sehingga semakin banyak yang merasa nyaman bergelut dibidang ini dan semakin banyak yang ikut bermain dalam kejahatan praktek mafia tanah yang juga dianggap bisa jadi sumber mata pencarian" ucapnya.
"Saya sebagai sosial control sudah kerap mendengar keluh kesah yang demikian jadi apabila suatu saat kejahatan seperti itu arusnya mengalir kepada saya, maka saya akan memidanakannya hingga benar-benar ada efek jera. Dan kita juga berharap apabila masih ada disatu-satu tempat atau desa, yang bergelut dibidang kejahatan praktek mafia tanah supaya mau alih profesi karena masih banyak pekerjaan lain jangan menunggu kenak batunya" katanya menambahkan.
Menurutnya untuk menghentikan praktek praktek mafia tanah di desa-desa diperlukan kerja sama dari aparat hukum khusus nya kepolisian untuk menjadikan efek jera. "Kita semua berharap dimanapun itu, Aparat penegak hukum khususnya Kepolisian diseluruh NKRI agar menindak tegas segala pelaku kejahatan praktek-praktek mafia tanah, jangan ada perbuatan yang membuat masyarakat pemilik yang sah hanya bisa pasrah haknya diambil oleh kelompok tertentu untuk mereka bagi-bagi hasilnya dengan cara, salah satu diantara mereka akan jadi pemiliknya dan yang terlibat andil diberikan uang sesuai harga yang disepakati oleh mereka. Karena saya sudah pelajari permainan kelompok yang demikian dibeberapa kasus yang saya pelajari hasil pikir saya"
"Jadi cara kerja kejahatan praktek-praktek mafia tanah yang umum kita pelajari, dijalankan oleh satu kelompok setelah lebih dulu bisa menekan atau menguasai mengkondisikan batas-batas objek yang menjadi target, mengaburkan fisik dan seterusnya. Dan kita berharap praktek-praktek kejahatan demikian bisa diminimalisir setelah ditindak tegas" katanya menjelaskan sebelumnya mengatakan telah memberikan edukasi tersebut kepada masyarakat melalui rekan LSM dan Media.
(RTP).